Diduga Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil, Komisioner KPU Sinjai Diperiksa Polisi

Polisi juga memeriksa seorang ASN dalam kasus penggelapan kendaraan roda empat tersebut.

oleh Fauzan Diperbarui 18 Feb 2025, 18:18 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 18:18 WIB
ilustrasi pencurian mobil (Freepik)
ilustrasi pencurian mobil (Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gowa - Unit Reserse Kriminal Polsek Barombong mengamankan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai berinisial AM usai diduga terlibat sindikat penggelapan mobil. Tak hanya itu polisi juga mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Z.

"Iya betul ada komisioner KPU Sinjai. Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan (masih) kami mintai keterangan. Ada juga oknum ASN yang kita mintai keterangan," kata Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Chaidir menerangkan bahwa penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan tersebut, bermula adanya laporan warga terkait tindak pidana penggelapan mobil. Kala itu korban menggadaikan mobilnya pada Maret 2024 lalu. 

Ironisnya, saat hendak menebus kembali mobil miliknya itu, ia mendapati kendaraan tersebut telah berpindah tangan berkali-kali hingga tidak terlacak. Ia pun memutuskan meminta bantuan polisi untuk mencari tahu keberadaan mobil tersebut. 

"Berawal dari laporan korban terkait dugaan pidana penggelapan mobil dari hasil pengembangan dan penyelidikan bahwa untuk mobil kita dapatkan informasi berada di Sinjai. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut di Kabupaten Sinjai," jelasnya.

Sementara ini, kata Chaidir pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 9 orang dan masih dalam proses penyelidikan adanya dugaan sindikat penggelapan mobil.

"Kita masih belum pastikan karena masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman. Sampai saat ini sudah 9 orang dimintai keterangan. Untuk dimintai keterangan warga Sinjai 3 orang, selebihnya variatif ada yang Gowa dan Takalar," tuturnya.

Meski demikian, polisi tidak akan penahanan terhadap komisioner KPU Sinjai, AM dan oknum ASN tersebut. Sebab, kata Chaidir mereka hanya dimintai keterangan.

"Kita tidak melakukan penahanan. Pemeriksaannya sudah selesai. Terlebih dulu kita rampungkan pemeriksaan dan pendalaman saksi dan alat bukti. Kemudian kami akan melakukan gelar perkara," pungkasnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya