Â
Liputan6.com, Rejang Lebong - Seorang kepala sekolah di Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi korban penyebaran video syur yang dilakukannya bersama seorang pria di dunia maya. Terkait kabar itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong Rezza Pakhlevie di Rejang Lebong, Kamis (9/11/2023) mengatakan, oknum kepala sekolah tersebut berinisial GP (54) bertugas di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami sangat menyesalkan ini terjadi, dan hari ini kita sudah turunkan tim untuk melakukan klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan," katanya.
Advertisement
Rezza menjelaskan, beredarnya video call syur di media sosial tersebut setelah oknum guru ini menjadi korban pemerasan oleh seseorang yang menjadi pacar dunia maya GP, dimana korban dengan pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh melalui video call.
Pihak Dikbud Rejang Lebong sendiri, kata dia, belum bisa mengambil tindakan apa-apa karena oknum kepsek ini juga menjadi korban pemerasan dan telah melaporkan kasusnya kepada Polsek Kota Padang.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak saat ditemui menyatakan, pihaknya telah mendatangi kediaman GP untuk melakukan klarifikasi video viral dirinya itu.
Di hadapan petugas GP mengaku telah melakukan video call sex dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Aryo Gunawan dan mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Yogyakarta.
"Yang bersangkutan mengenal pelakunya dari media sosial facebook, dan kemudian mereka saling bertukar nomor WA, sehingga keduanya berlanjut berpacaran lewat WhatsApp dan melakukan video call," terangnya.
Â
Korban Diperas
Hubungan intens keduanya ini, kata dia, puncaknya terjadi 2 November 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB antara GP dengan pelaku (Aryo Gunawan) melakukan video call dengan cara yang tidak wajar dengan saling membuka aurat masing-masing dan kemudian direkam oleh pelaku Aryo.
"Pelaku Aryo memanfaatkan rekaman itu untuk meminta uang kepada GP sebesar Rp5 juta dengan cara ditransfer lewat rekening bank. Setelah tidak lama dari itu pelaku ini kembali meminta Rp500 ribu tapi tidak dipenuhi GP," tambah dia.
Menurut Iptu Sinar Simanjuntak, karena permintaannya tidak dipenuhi GP yang berstatus janda ini sehingga pelaku kemudian menyebarkan rekaman video berdurasi 28 detik itu melalui akun facebook atas nama Aryo Gunawan dengan menggunakan foto profil seorang anggota Polri berpangkat Aiptu.
Dia mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk tidak membuat atau menyebarkan video berbau pornografi melalui media sosial atau lainnya karena bisa dikenakan sanksi hukum.
Advertisement