Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung dengan para pembuat perubahan di seluruh negeri untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasional dan menegaskan komitmen nasional untuk melawan korupsi dan kleptokrasi.
Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 yang jatuh pada 9 Desember 2023 menggarisbawahi hubungan intrinsik antara anti korupsi dan perdamaian, keamanan, dan pembangunan.
International Pharmaceutical Produsen Group (IPMG), yang mewakili industri biofarmasi berbasis penelitian, mengambil bagian dalam perayaan tersebut dengan tujuan untuk menegaskan pendirian dan komitmennya dalam menjunjung tinggi etika dan integritas bisnis.
Advertisement
Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan korupsi masih menjadi tantangan dan menghasilkan masalah pembangunan sehingga diperlukan evaluasi total serta upaya bersama yang lebih sistemik utuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, yang menghambat pembangunan [dan] bisa merusak perekonomian bangsa, juga bisa menyengsarakan rakyat," tegasnya.
Terkait hal itu, IPMG telah menunjukkan kepemimpinannya dalam menjaga dan meningkatkan standar etika industri farmasi yang inovatif. Standar-standar ini merupakan janji kepercayaan industri, unsur paling penting dalam inovasi dan kesejahteraan pasien.
Industri farmasi inovatif tidak seperti industri lainnya yang mana terobosan yang dicapai dapat memperpanjang dan menyelamatkan nyawa.
Penanggung jawab Satuan Tugas Etika, Medis dan Keselamatan Pasien IPMG, Khalid Ibrahim, mengatakan pihaknya dituntut memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan industri lain.
"Adalah hal yang penting bagi kami untuk memberikan standar tersebut kepada pasien yang bergantung pada obat-obatan kami," jelasnya.
Oleh karena itu, pencegahan korupsi di industri farmasi adalah kunci untuk menjamin integritas sistem kesehatan, meningkatkan akses pasien terhadap obat-obatan berkualitas, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Ia menyebut IPMG mematuhi Kode Praktik Federasi Produsen dan Asosiasi Farmasi Internasional (IFPMA). Kode Praktik ini mengatur bagaimana perusahaan berinteraksi dengan profesional kesehatan, institusi medis dan organisasi pasien dan diadopsi oleh semua perusahaan anggota.