Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat telah menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial SI sebagai tersangka atas kasus perzinaan. SI disangkakan melanggar pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara selama 9 bulan. SI kedapatan berduaan bersama seorang wanita berinisial W yang telah memiliki suami.Â
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, dalam penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh suami W. "Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang yang tersangka yakni oknum anggota dewan SI dan pasangan selingkuhnya W," kata Iptu Juherdi, Rabu (7/2/2024).Â
Menurut Juherdi, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara iti dan adanya dua alat bukti yang cukup. "Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (2/2/2024), setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," jelas dia.Â
Advertisement
Meski begitu, kedua pasangan zina bukan suami istri ini tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya ringan. "Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan maka tetap dilaksanakan," ungkapnya.Â
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Lampung Barat bersama seorang perempuan diamanakan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sekincau diduga selingkuh, pada Rabu (3/1/2024) dini hari. Anggota DPRD berinisial S dan teman wanitanya berinisial W diamankan polisi setelah sebelumnya digerebek warga saat sedang berduaan di rumah sang wanita di Desa Sukarame, Kecamatan Belalau.Â
Kapolsek Sekincau, AKP Sahril Paisol membenarkan peristiwa pengamanan oknum Anggota DPRD Lampung Barat tersebut. "Iya benar, keduanya saat ini diamankan di Mapolsek Sekincau," kata Sahril, Rabu (3/1/2024).Â
Baca Juga