Dugaan Kecurangan, Bawaslu Lombok Barat Perintahkan Bongkar C dan D Hasil untuk Sanding Data

Usai diputusakan untuk sanding data, petugas KPU NTB dan aparat kemudian membawa 7 boks formulir C hasil dan D hasil. Rencananya, formulir tersebut akan dibuka dan akan disaksikan langsung oleh saksi parpol dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

oleh Hans Bahanan diperbarui 06 Mar 2024, 18:08 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2024, 18:08 WIB
Aparat keamanan mengawal hasil C Hasil dan D Hasil kabupaten Lombok Barat untuk disandingkan
Aparat keamanan mengawal hasil C Hasil dan D Hasil kabupaten Lombok Barat untuk disandingkan karena diduga adanya kecurangan.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung alot dan terjadi hujan interupsi dari saksi peserta pemilu yang menduga adanya penggelembungan suara di puluhan TPS di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Alhasil, dalam rapat tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan surat keputusan pemeriksaan cepat kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan sanding data formulir C Hasil dan D Hasil dari 78 TPS se Kecamatan Sekotong.

"Memutuskan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat untuk melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat," kata Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami, Rabu (06/03/2024)

 

Surat yang diterbitkan oleh Bawaslu Lombok Barat itu berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu pada hari Rabu, 28 Februari 2024 dari Sudirsah Sujanto yang merupakan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat atas dugaan kehilangan dan penggelembungan suara.

Laporan Sudirsah Sujanto ini dilengkapi dengan beberapa alat bukti di antaranya Model D Hasil Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dan Model C Hasil Salinan DPRD Provinsi NTB di puluhan TPS beserta sejumlah alat bukti lainnya.

Rizal menjelaskan, sebelumnya pada pleno tingkat Kabupaten yang berlangsung di hotel Jayakarta, Senggigi, Bawaslu mengeluarkan surat saran perbaikan kepada KPU Lombok Barat untuk menyandingkan perolehan hasil antara C.Hasil dan D Hasil tersebut. Namun hal itu tidak diindahkan oleh KPU. Lombok Barat.

"Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat tidak mengindahkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 29 Februari 2024," kata Rizal.

Atas hal tersebut terlapor dalam hal ini KPU Lombok Barat yaitu Ketua dan Anggotanya dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 399 undang undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Usai diputusakan untuk sanding data, petugas KPU NTB dan aparat kemudian membawa 7 box formulir C hasil dan D hasil dand iamankan di salah satu ruangan di sekitaran hotel Lombok Garden, tempat pleno berlangsung.

Rencananya, formulir tersebut akan dibuka dan sanding data akan dilakukan di tempat pleno rekapitulasi selambat lambatnya hari Jumat, tanggal 08 maret 2024 dan akan disaksikan langsung oleh saksi parpol dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya