Cek Fakta: Hoaks Poster Razia Pajak STNK di NTB pada April 2025

Beredar poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 18 Apr 2025, 14:21 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2025, 14:00 WIB
Gambar tangkapan layar poster berisi informasi razia pajak STNK di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). (sumber: Facebook)
Gambar tangkapan layar poster berisi informasi razia pajak STNK di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). (sumber: Facebook)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah poster berisi informasi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia pajak STNK di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) beredar di media sosial. Poster tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 15 April 2025.

Dalam poster itu, tertulis informasi bahwa Dishub NTB dan Polri menggelar razia pajak STNK yang dimulai pada 14 April 2025. Bagi pengemudi yang terlambat membayar pajak 3 tahun atau lebih, kendaraannya akan ditahan oleh petugas.

Bahkan dalam poster itu disebutkan bahwa petugas menerapkan tarif sebesar Rp 400 ribu per hari bagi kendaraan yang disita. Selain itu, dalam poster tersebut juga termuat waktu digelarnya razia.

"RAZIA STNK.

Untuk wilayah NTB khusus Bima.

Kalembo ade ta cua maru kempa mpa weki ta uma bo honda🫢," tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 6 kali dibagikan dan mendapat 4 komentar dari warganet.

Benarkah poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025? Berikut penelusurannya.

 

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025. Penelusuran mengarah pada postingan yang diunggah akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi NTB, @dishubntb.

Dalam salah satu postingannya, akun Instagram @dihubntb memberikan stampel hoaks pada gambar poster yang diklaim berisi informasi razia STNK.

Berikut gambar tangkapan layarnya.

<p>Gambar tangkapan layar postingan dari akun Instagram @dishubntb.</p>

"Saat ini marak beredar penipuan yang mengatasnamakan razia pajak oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Ditlantas Polda NTB. Untuk menghindari hai ini, pastikan bahwa penyebarluasan informasi hanya dilakukan melalui laman resmi instansi terkait.

Ingat, Pemerintah Daerah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan TIDAK menggelar Razia apapun seperti berita bohong yang beredar. selalu pastikan informasi yang sobat dapatkan berasal dari sumber resmi dan terpercaya. Yuk, lebih bijak dan waspada saat menerima indormasi!" tulis akun Instagram @dishubntb pada 15 April 2025.

Penelusuran juga dilakukan dengan memasukkan kata kunci "razia stnk ntb" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Bappenda NTB Tegaskan Info Razia STNK hingga Parkir Rp400 Ribu adalah Hoaks" yang dimuat situs lombok.tribunnews.com pada 15 April 2025.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menegaskan, informasi terkait razia STNK hingga parkir Rp400 ribu yang beredar luas saat ini adalah hoaks.

"Hoax pak, enggak ada pengumuman resmi dari Bappenda, tolong diluruskan ya karena entah siapa yang buat hingga menjadi bias kemana-mana," tegas Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani, kepada Tribun Lombok, Selasa (15/4/2025).

Selain pesan berantai via WhatsApp, informasi terkait titik razia STNK juga berupa informasi poster.

Eva Dewiyani menegaskan, semua informasi itu hoaks. Jika Bappenda NTB membuat pengumuman pasti ada logonya.

Ia pun meminta masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah percaya dengan pengumuman seperti itu.

"Silahkan dibaca aturan Opgab (operasi gabungan) dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2024 secara utuh dan menyeluruh, supaya tidak bias dan menimbulkan persepsi macam-macam," tegasnya.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan, Bappenda NTB selama ini tidak pernah mengeluarkan pengumuman atau kebijakan apa-apa. Terkait operasi gabungan, itu sudah sejak lama dilaksanakan bersama.

"Jadi dengan adanya Pergub 32 Tahun 2024 justru sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya uang jaminan, dan penahanan sementaranya pun adalah dalam bentuk STNK atau kendaraan dengan melihat kondisi di lapangan," jelasnya.

Menurutnya, jika semua kendaraan yang mati pajak di atas dua tahun mereka tahan, bisa penuh kantor Samsat dengan kendaraan yang ditahan tersebut.

"Marilah kita sama-sama saling menghargai karena masyarakat juga tentu ingin aman dan nyaman dalam berlalu lintas," imbuhnya.

 

Referensi:

https://lombok.tribunnews.com/2025/04/15/bappenda-ntb-tegaskan-info-razia-stnk-hingga-parkir-rp400-ribu-adalah-hoaks

https://www.instagram.com/p/DIcq4mbhZ-H/

 

Kesimpulan

Poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025 ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, pihak Dishub NTB tidak pernah menggelar razia seperti dalam poster yang viral di media sosial.

 

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya