Liputan6.com, Morowali - Polda Sulteng menahan FMI, tersangka dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sebelumnya, FMI menjalani pemeriksaan.
“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali," jelas Kabid humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media, Jumat 5 Juli 2024.
Baca Juga
Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024.
Advertisement
Tersangka FMI disangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
Kasus ini bermula dari pelaporan Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng. Laporan inj teregister dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023. Laporan ke Polda Sulteng ini terkait fugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka. Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
FMI diduga memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.