Liputan6.com, Blora - Dugaan melakukan perbuatan tidak senonoh yaitu asusila dengan perangkat desanya sendiri menerpa Wiwik Suhendro. Imbasnya, Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ini diberhentikan Bupati Arief Rohman melalui surat keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan tertanggal 19 Juli 2024.
Atas munculnya SK tersebut, yang bersangkutan kabarnya masih diberikan kesempatan waktu selama 10 hari untuk mengajukan banding kepada Bupati Blora, serta waktu 10 hari untuk banding kepada Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya apabila keputusan masih belum bisa diterima, bisa lanjut banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Seperti diketahui, sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir saat sejumlah pihak di Desa Sendangharjo mengadakan rapat bersama membahas kasus dalam musyawarah desa (musdes).
Advertisement
Bantah Berbuat Asusila
Berkesempatan mewawancarainya secara langsung supaya informasi yang beredar berimbang, Wiwik Suhendro membantah atas tudingan dirinya bersama sang istri dianggap melakukan perbuatan asusila.Â
"Tentang isu yang beredar pelecehan asusila, itu sebenarnya tidak benar," jawabnya kepada Liputan6.com, Selasa (23/7/2024) malam.Â
Permasalahan yang menerpanya ini tengah viral di jagat maya. Bahkan, juga menjadi bahasan rasan-rasan di warung kopi dan lain sebagainya. Terungkap bahwa sebelumnya banyak awak media dan pegiat media sosial berdatangan dalam acara musdes untuk melakukan peliputan serta lain sebagainya.Â
Diakui Wiwik Suhendro, selama ini berkumpul bersama sang istri lantaran sudah sah secara agama. Hanya saja, belum menikah resmi secara negara.Â
"Saya sebenarnya dengan istri saya sudah nikah siri, karena ada ketentuan masa iddah, saya harus menunggu," katanya.Â
Wiwik Suhendro menyebut, bahwa hubungannya selama ini dengan sang istri yang merupakan perangkat desanya sendiri bukanlah perbuatan zina.Â
"Jadi saya tidak ada namanya perzinaan atau apa itu tidak ada, saya yang dengan mantan istri juga sudah cerai," ucapnya.Â
Disinggung sejak kapan munculnya gejolak di masyarakat, Wiwik Suhendro mengaku sebulan terakhir ini.Â
"Setelah nikah siri sebulan baru ada gejolak," jawabnya, juga membenarkan ketika disinggung ada atau tidaknya kepentingan politik pihak lain, di balik kasus yang menerpanya dianggap meresahkan publik.Â
Lantas, mengapa selama ini memilih diam saja dan kenapa tidak hadir saat sejumlah pihak yang digawangi BPD Sendangharjo menggelar musdes atas kasus yang menerpanya?Â
"Saya upaya itu lebih baik diam karena apa, karena saya tidak merasa seperti yang dituduhkan," jawabnya, juga mengaku tidak akan dendam dengan pihak-pihak yang juga adalah warganya sendiri.Â
Wiwik Suhendro mengaku, bahwa istrinya juga ikutan tertekan atas kasus yang sudah terlanjur viral. Sebagai tindaklanjut, disampaikan akan melakukan langkah banding ke Bupati Blora dan Gubernur Jateng. Termasuk, menyiapkan konstruksi hukum untuk ke PTUN Semarang.Â
"Saya berharap untuk banding supaya bisa menang, karena saya merasa tidak bersalah tapi namanya manusia itu ada salah, ada benar. Jadi tidak semuanya itu benar dan tidak semuanya itu salah, jadi perlu ada keseimbanganlah, nggak langsung memvonis orang," tandasnya.
Advertisement