Liputan6.com, Cirebon - Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon merespons memori PK Saka Tatal yang menyimpulkan bahwa kematian kliennya karena kecelakaan bukan pembunuhan.
Salah satu tim kuasa hukum, Reza Pramadiamengaku masih berpedoman pada hasil putusan pengadilan. Bahwa kematian Vina Cirebon karena pembunuhan.
Baca Juga
"Putusan pengadilan yang sudah inkrah yaitu pembunuhan berencana. Adapun banyak narasi lain silahkan saja kita akan mengikuti perkembangan yang terjadi," kata Reza, Kamis (25/7/2024).
Advertisement
Reza mengaku akan mematuhi putusan pengadilan jika hasil PK Saka Tatal diputuskan kematian Vina karena kecelakan tunggal.
Diketahui, polisi akan kembali menggelar perkara awal atas laporan awal dari kesaksian Dede. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengaku akan koperatif jika akan dimintai keterangan.
"Kalau ada pemanggilan sebagai saksi kita siap untuk membuat kasus menjadi terang dan transparan," kata Reza.
Sebagai korban, Reza menyerahkan proses gelar perkara awal kepada kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan. Meski demikian, Reza mengakui banyak informasi yang belum terungkap dari kasus kematian Vina Cirebon.
Banyak Informasi yang Belum Terungkap
Reza mengatakan, banyak informasi yang belum terungkap karena sejak awal kasus kematian Vina, pihak keluarga mewakiliannya kepada Rudiana.
"Jadi banyak hal yang diluar sepengetahuan dari keluarga almarhum Vina, tapi kalau keterangan tambahan mungkin banyak yang belum diungkap ke publik atau ruang persidangan," kata Reza.
Reza mengaku, tim kuasa hukum keluarga Vina siap hadir jika diminta sebagai saksi yang menguatkan. Tim kuasa hukum juga siap menghadirkan bukti baru jika diminta.
"Apalagi ada laporan polisi untuk rudiana itu kemungkinan juga kita akan diminta jadi saksi karena ada saling keterkaitan," kata Reza.
Diketahui, tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa hasil novum yang disampaulkan ke PN Cirebon menyimpilkan kematian Eki dan Vina bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.
"Kesimpulan sidang yakni kematian bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan tapi murni kecelakaan sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun," ujar Farhat Abbas kepada media, Rabu (24/7/2024).
Oleh karena itu, ia bersama tim tinggal menunggu jaksa penuntut umum memberi jawaban atau kontra memori PK yang akan diagendakan pada hari Jumat mendatang.
Advertisement