15 Orang Ditangkap, Polisi Buru Puluhan Pelaku Bentrokan Ormas di Pekanbaru

Personel Polresta Pekanbaru menangkap 15 pelaku bentrokan Ormas di Pekanbaru dan masih memburu puluhan orang lain.

oleh M Syukur diperbarui 20 Nov 2024, 11:37 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 11:35 WIB
Tersangka dan barang bukti bentrokan Ormas dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru.
Tersangka dan barang bukti bentrokan Ormas dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau menangkap 15 pelaku penyerangan di Sonic Car Wash, Jalan Nangka. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan puluhan pelaku lainnya masih diburu hingga kini. 

Penangkapan ini berawal dari bentrokan organisasi masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Pekanbaru dan Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Riau. Kejadian dipicu oleh status media sosial berisi tantangan terhadap Ormas disebutkan pertama.

"Selisih paham antar orang dan membawa Ormas datang ke lokasi," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Jeki Mustika didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Selasa petang, 19 November 2024.

Ormas Pekat IB datang ke lokasi membawa sekitar 50 massa. Bentrokan Ormas tidak dapat dihindari sehingga terjadi pemukulan terhadap orang di lokasi serta perusakan puluhan sepeda motor dan 3 mobil. 

Massa Pekat IB merangsek ke usaha cucian mobil lalu merusak kaca pintu dan jendela. Massa juga merusak puluhan mesin gelanggang permainan di lantai 2 serta mengejar orang yang ditemuinya di lokasi. 

Menurut Jeki, massa penyerang membawa kayu, batu dan melempar kursi. Berdasarkan pengusutan kepolisian, 50 pelaku penyerangan sudah teridentifikasi. 

"Adapun 15 tersangka ini terdiri dari ketua, sekretaris dan pengurus, sisanya masih dikejar hingga sekarang," tegas Jeki. 

Dalam kasus ini, polisi menjadikan 22 sepeda motor yang dirusak sebagai barang bukti. Begitu juga dengan mobil serta rekaman CCTV serta rekaman video yang beredar di masyarakat. 

Jeki mengatakan, Ketua Ormas Pekat IB berinisial MA juga ditetapkan sebagai tersangka karena menginisiasi penyerangan dan perusakan. Ulahnya membuat kerugian materi ditaksir hingga Rp500 juta. 

"Kami akan proses semuanya yang terlibat, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP," ujar Jeki. 

Polisi masih mengusut ada permasalahan apa antara anggota kedua Ormas ini. Kepolisian menyatakan bakal mengejar semua yang terlibat penyerangan pada 18 November siang itu. 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya