Jaringan Perburuan Liar Rusa di Pesisir Barat Lampung Dibongkar, 8 Pelaku Diamankan

Kelompok ini diketahui memburu rusa untuk diperjualbelikan secara ilegal.

oleh Ardi Munthe diperbarui 05 Jan 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2025, 12:00 WIB
Rusa Irak Sekarat Karena Kelaparan
Kawanan rusa Rhim merumput di suaka margasatwa Sawa di gurun Samawa di provinsi selatan Irak al-Muthanna pada 8 Juni 2022. Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam mengklasifikasikan hewan-hewan itu sebagai terancam punah, lapor organisasi Daftar Merah. (Asaad NIAZI / AFP)

Liputan6.com, Lampung - Polisi meringkus jaringan perburuan liar rusa di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dalam operasi tersebut, delapan pelaku diamankan, dengan tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah Kasnan (43), Hamid Nurohman (51), dan Suwarno (27), warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Kelompok ini diketahui memburu rusa untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli yang dilakukan Tim Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).

"Patroli TWNC menemukan satu karung berisi daging yang mencurigakan. Karung tersebut kemudian diambil oleh dua pelaku. Dari penangkapan ini, kami berhasil mengembangkan kasus dan mengamankan enam pelaku lainnya," ujar Alsyahendra, Jumat (3/1/2025).

 

 

Aktor Utama Perburuan

Dari hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perburuan liar ini.

Mereka berburu rusa untuk diambil dagingnya dengan cara menjerat, menyembelih, dan membagi hasil buruan kepada anggota kelompok lainnya.

"Ketiga tersangka mengakui bahwa daging tersebut adalah daging rusa. Mereka berperan sebagai pemburu utama, sementara lima orang lainnya hanya menerima bagian daging dan kini berstatus saksi," ungkapnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk perburuan, antara lain:

Tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, satu golok, satu sepeda motor Honda Revo hitam, satu karung putih dan satu kantong plastik berisi 0,5 kilogram daging rusa sambar.

Saat ini, para tersangka mendekam di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan perburuan lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap satwa liar di Indonesia. Perburuan ilegal terhadap rusa, yang termasuk dalam hewan dilindungi, menjadi perhatian serius aparat hukum dan konservasionis. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa dengan melaporkan aktivitas perburuan liar," pungkasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya