Wamenkeu Anggito Abimanyu Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ekonomi UGM

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Prof. Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc., dikukuhkan sebagai guru besar Bidang Ekonomi pada Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada.

oleh Yanuar H diperbarui 07 Feb 2025, 13:17 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 13:16 WIB
Wamenkeu Anggito Abimanyu
Wamenkeu Anggito Abimanyu menyebut ada peluang menambah pendapatan negara dari ‘underground ekonomi’.(Dok UGM)... Selengkapnya

Liputan6.com, Yogyakarta - Ekonomi syariah sebagai bentuk Kepatuhan, Cara hidup dan Aktivitas Bisnis Yang Membawa Manfaat menjadi judul pidato Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu saat dikukuhkan sebagai guru besar Bidang Ekonomi pada Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Judul pidato ini berangkat dari kisah penelusuran dan pencarian khasanah ilmu dan kemanfaatan dari Ekonomi Syariah di Indonesia.

“Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu ekonomi yang mengikuti hukum atau prinsip syariah Islam. Para pengikut ekonomi syariah menjalankannya dengan alasan kepatuhan atau kewajiban agama Islam, seperti halal, maslahat dan tidak riba. Ada lagi yang beranggapan ekonomi syariah adalah cara hidup berbagi, bersih dan sehat,” ujarnya.

Menurutnya ekonomi syariah adalah cabang ilmu yang relevan dipelajari untuk gugus teori dalam rumpun ekonomi makro yang membahas tentang kebijakan dan regulasi. Peminatnya yang tidak hanya para mahasiswa muslim, tapi juga non muslim, saat menjelang akhir abad ke-20 dan di awal abad ke-21 Amerika Serikat dan Inggris mendorong perkembangan pusat keuangan Islam (Islamic financial hub). “Kampus-kampus barat yang memiliki pusat studi ekonomi Islam pun bermunculan,” katanya.

Di Indonesia, disebutnya, sejarah ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah tersemai awalnya melalui deregulasi perbankan pada tahun 1983. Sejak tahun tersebut Bank Indonesia memberikan keleluasaan kepada 6 bank-bank untuk menetapkan suku bunga, serta memperbolehkan sistem bagi hasil dalam perkreditan. “Deregulasi ini merupakan konsep awal dari perbankan syariah di Indonesia,” jelasnya.

Anggito Abimanyu menyatakan bahwa saat ini tidak lagi melihat ekonomi syariah hanya sebagai sistem alternatif, namu ia menemukan cara pandang baru dalam memaknai ekonomi syariah sebagai ekspresi kepatuhan terhadap agama. Perwujudan hal yang lebih esensial seperti kepatuhan, cara hidup dan manfaat yang merupakan bagian esensial dan integral dari ajaran Islam, dan ia praktikkan kesetiaan pada transaksi halal yang tidak memberikan toleransi pada terjadinya gharar (ketidakjelasan transaksi), maysir (spekulasi), dan tidak mengandung riba (usury). “Tidak hanya halal, tetapi juga thayibbah sebagai bagian dari perilaku atau cara hidup berkonsumsi yang baik dan sehat,” terangnya.

Soal faktor pemanfaatan dan minat ekonomi syariah di Indonesia adalah sebuah fenomena yang menarik. Faktor kepatuhan, cara hidup dan bisnis dengan prinsip syariah menjadi lahan perhatian para ahli syariah. “Kajian saya memfokuskan kepada aspek kepatuhan atau religiusitas, cara hidup dan bisnis dalam memilih produk perbankan syariah, konsumsi produk halal dan manfaat perjalanan umrah,” ungkapnya.

Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia menyebutkan bahwa Anggito Abimanyu merupakan salah satu dari 525 Guru Besar aktif UGM, dan salah satu dari 5 Guru Besar aktif yang dimiliki Sekolah Vokasi UGM.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya