Berebut Tanah Warisan, Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Kandung dengan Samurai

Diduga berebut tanah warisan, seorang adik kandung di Kabupaten Sukabumi tega membunuh kakaknya sendiri dan ditinggalkan di tengah kebun. Korban menderita luka sayatan di bagian kepala dan tubuhnya.

oleh Fira Syahrin Diperbarui 26 Feb 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 19:00 WIB
Adik bunuh kakak kandung usai cekcok masalah tanah warisan, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). (Liputan6.com/Istimewa).
Adik membunuh kakak kandung usai cekcok masalah tanah warisan, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). (Liputan6.com/Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Sukabumi - Warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan penemuan sesosok jasad penuh luka di tengah kebun pada Sabtu (22/2/2025). Diketahui jasad bersimbah darah yang ditemukan oleh warga ini berinisial MG (55) asal Cibeureum, Kota Sukabumi. Kejadian ini berawal saat korban yang diantar oleh temannya mendatangi rumah pelaku inisial P (53), tak lain merupakan adik kandung korban.

Dalam kasus adik bunuh kakak ini, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menerangkan, kedatangan korban ke kediaman pelaku ini untuk membicarakan sebidang tanah warisan peninggalan orang tua mereka. Perseteruan sengit pun terjadi, hingga emosi pelaku pun tak terbendung. Dengan sebilah senjata tajam samurai, pelaku menganiaya kakak kandungnya sendiri hingga tewas. 

“Keduanya hubungannya adalah kakak adik, datang ke rumahnya terjadi perselisihan berkaitan dengan tanah waris. Kemudian perselisihan tersebut berlanjut ketika tersangka yang merupakan adik kandung korban melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengayunkan beberapa kali samurai,” ujar Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (23/2/2025).

Setelah melakukan penganiayaan, P langsung menyerahkan diri ke warga dan diamankan oleh kepolisian dalam satu jam usai kejadian. Dari keterangan polisi, MG menderita luka serius akibat sayatan senjata tajam di bagian kepala dan tubuhnya hingga membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.

Penyebab Kematian

Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH dr Nurul Aida Fathya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan atau visum luar terhadap jasad korban, ada empat luka cukup dalam pada bagian kepala korban yang menjadi penyebab utama kematian. 

“Korban datang ke RSUD R Syamsudin SH dalam kondisi sudah meninggal, kemudian ditemukan perlukaan. Perlukaannya terutama di daerah kepala dan wajah, kurang lebih sekitar empat luka terbuka yang cukup dalam. Kita perkirakan sebagai sebab kematian, karena sampai tulang tengkoraknya terpotong,” kata dr Aida.

Dia mengatakan, ukuran luka tersebut berkisar satu jengkal tangan orang dewasa. Berdasarkan permintaan kepolisian, pihaknya tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah korban. Hal itu mengingat sudah dapat dipastikan korban meninggal akibat luka terbuka pada wajahnya. "Tidak diautopsi karena dari luka tersebut sudah jelas luka yang menyebabkan kematian,” ucapnya.

Setelah melakukan visum luar, luka pada jenazah langsung dijahit sebelum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Binong, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. “Sebelum dipulasara, lukanya kita rapikan terlebih dahulu, kita rekonstruksi, rapikan kembali,“ ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya