Biadab, Pria di Lampung Utara Lecehkan Anaknya Sendiri yang Masih Balita

Kepada polisi, UD mengaku khilaf telah melakukan pelecehan seksual kepada anaknya yang masih balita. Dia tak kuasa menahan nafsu karena sudah ditinggal sang istri bekerja selama 4 bulan.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 07 Mar 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 23:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung Utara - Seorang ayah di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, berinisial UD (58), terancam 15 tahun penjara karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun.

Kepada polisi, UD mengaku khilaf telah merudapaksa anaknya yang masih balita. Dia tak kuasa menahan nafsu karena sudah ditinggal sang istri bekerja selama 4 bulan. 

Kini predator anak itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.

UD diamankan petugas kepolisian tanpa perlawanan, setelah menerima laporan dari ibu korban. 

"Aksi tersebut dilakukan terhadap buah hati dari istri ketiganya saat ditinggal bekerja selama empat bulan di daerah Bukit Kemuning," ungkap Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tindak pidana kekerasan seksual anak itu dilakukan tersangka yang keseharianya bekerja sebagai petani, dengan cara menyentuh alat vital korban.

Kasus ini terungkap setelah pelapor mendengar langsung pengakuan sang anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual.

Setelah itu, pelapor membawa anaknya untuk diperiksa oleh tenaga medis. Dari hasil visum et repertum, balita malang itu mengalami luka di bagian kemaluannya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.  

"Ancamannya, hukuman selama 15 tahun pidana penjara," tegas Kanit.

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya