Liputan6.com, Lampung - Hanya karena kesal dan tersinggung soal utang yang belum lunas, seorang pria di Lampung Utara tega menghabisi nyawa adik kandungnya dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku, Bahirun, warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, diduga melakukan aksi keji tersebut karena korban belum melunasi sisa utang sebesar Rp7 juta dari total Rp25 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Advertisement
Dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Selasa (25/3/2025), tersangka mengakui perbuatannya tanpa menunjukkan rasa penyesalan. "Saya kesal karena korban berjanji akan melunasi utang pada Desember, tetapi istri saya terus mendesak untuk menagih. Saya emosi dan langsung menusuk dadanya dengan pisau yang saya bawa dari rumah," ujar Bahirun.
Advertisement
Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (20/3/2025). "Tersangka tersinggung dengan ucapan korban saat menagih hutang, lalu melakukan aksi tersebut. Setelah itu, dia melarikan diri ke rumah saudaranya sebelum akhirnya kami amankan," kata Dedy.
Saat ini, polisi masih mendalami motif lain dalam kasus tersebut.Â