Libur Lebaran Bertambah, Perdagangan Saham Hanya 12 Hari pada Juni

Pemerintah menambah cuti Lebaran 2018 menjadi tujuh hari. Hal itu membuat manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah hari libur bursa.

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Apr 2018, 15:43 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 15:43 WIB
Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin
Pekerja tengah melintas di dekat papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Pada penutupan perdagangan saham, Jumat (29/12/2017), IHSG menguat 41,60 poin atau 0,66 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah cuti Lebaran 2018 menjadi tujuh hari. Hal itu membuat manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah hari libur bursa.

Mengutip keterangan tertulis, seperti dikutip Jumat (20/4/2018), dengan ada tambahan cuti bersama Lebaran 2018, libur bursa mulai dari 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Selain itu, pada awal Juni 2018 juga ada libur merah untuk memperingati hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2018.

Oleh karena itu, hari bursa hanya sebanyak 12 hari sepanjang Juni 2018. Penetapan libur bursa pada Juni tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2018.

Dengan perubahan cuti bersama libur Lebaran 2018, hari bursa mencapai 239 hari pada 2018.  Seperti diketahui, jumlah hari bursa mencapai 238 hari pada 2017. Kemudian 2016 tercatat 246 hari bursa.

 

 

Cuti Lebaran Bertambah

7 Hal yang Wajib Dilakukan Agar Bisa Traveling di Tahun 2018
Ilustrasi liburan (pixabay.com)

Sebelumnya, Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Dikutip dari laman KemenPANRB, Rabu 18 April 2018, dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12, dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 18 April 2018.

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas.

"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sementara, cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya