Libur Lebaran 2018 Ditambah, Cek Daftar Lengkapnya!

Pemerintah menambah cuti bersama sebanyak 3 hari sehingga libur lebaran 2018 jadi 11-20 Juni.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 19 Apr 2018, 12:29 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 12:29 WIB
Liburan
Ilustrasi Liburan. Dok: theodysseyonline.com

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Hal ini seiring ditambahnya cuti bersama libur lebaran 2018 sebanyak 3 hari, dari semula 4 hari menjadi 7 hari.

Ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018.

Keputusan tersebut mengubah keputusan-keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Menurut Keputusan Bersama tersebut, perubahan ini dibuat dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, menyebutkan bahwa Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran, yakni tanggal 20 Juni.

Dengan demikian, Cuti Bersama menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional beserta Cuti Bersama Tahun 2018:

Hari Libur Nasional Tahun 2018

Traveling Liburan Jalan-Jalan
Ilustrasi Foto Traveling (iStockphoto)

1. Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2018 Masehi

2. Tanggal 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

3. Tanggal 17 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940

4. Tanggal 30 Maret: Wafat Isa Al Masih

5. Tanggal 14 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

6. Tanggal 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. Tanggal 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

8. Tanggal 29 Mei: Hari Raya Waisak 2562

9. Tanggal 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

10. Tanggal 15-16 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

 

Selanjutnya

Ilustrasi
Liburan akhir tahun sebentar lagi dimulai. Pasti enggak mau kan kalau sampai sakit pas liburan? Yuk, jalani 4 tips ini biar terus sehat!

11. Tanggal 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

12. Tanggal 22 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah

13. Tanggal 11 September: Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah

14. Tanggal 20 November: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. Tanggal 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2018

1. Tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

2. Tanggal 24 Desember: Hari Raya Natal

 

Hore! Cuti Bersama Ditambah 3 Hari, Libur Lebaran 11-20 Juni 2018

[Bintang] Berkah Ramadan, PNS Cuti Bersama Idul Fitri Lebih Awal
Berkah Ramadan, PNS Cuti Bersama Idul Fitri Lebih Awal. (Ilustrasi: thomascooperlaw.com)

Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Dikutip dari laman KemenPANRB, Rabu (18/4/2018), dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. 

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya