Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internalpenyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023. Mengutip pengumuman OJK, Kamis (7/9/2023), berikut pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga
1. lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.
Advertisement
2. Permodalan penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara bursa karbon.
3. Persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang saham.
4. Persyaratan anggota direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
5. Penilaian kemampuan dan kepatutan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris, mengatur kewenangan ojk untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon.
6. Operasional dan pengendalian internal, mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan unit karbon serta pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.
7. Tata cara permohonan perizinan penyelenggara bursa karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon
8. Peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon dan setiap perubahannya
9. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon.
10.Laporan penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan. Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada otoritas jasa keuangan.
Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.
Pendaftaran Penyelenggara Bursa Karbon Belum Dibuka, Ini Alasannya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan turunan dari POJK 14/2023 tenang Bursa Karbon. Oleh sebab itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan pendaftaran penyelenggara bursa karbon juga belum dapat dilaksanakan.
"Untuk aturan turunan diperlukan SEOJK dan sekarang dalam finalisasi. Sebelum adanya SEOJK, pengajuan dokumen secara resmi belum ada. Baik itu dari manapun belum ada yang ajukan karena mereka sedang menunggu aturan turunannya," kata Inarno dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Sementara, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.
Selain itu, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) rupanya juga menyatakan kesiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Informasi saja, POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Advertisement
Komitmen Paris Agreement
Hal ini sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut. Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon antara lain:
1. Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
3. Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
4. Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
5. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.