Dicecar BEI, PT Timah Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk (TINS) Abdullah Umar menuturkan, pada 2017-2022, PT Timah Tbk hadapi sejumlah masalah akibat penambangan liar.Hal tersebut pun direspons perseroan.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Apr 2024, 17:39 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 17:39 WIB
Dicecar BEI, PT Timah Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Rp 271 Triliun
Manajemen PT Timah Tbk (TINS) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.(Foto: PT Timah)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Timah Tbk (TINS) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Seiring kasus dugaan korupsi itu pun telah ditetapkan 16 tersangka.

Dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (4/4/2024), Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar menuturkan, pada 2017-2022, PT Timah Tbk hadapi sejumlah masalah akibat penambangan liar. Sebagai respons atas masalah itu, PT Timah Tbk melaksanakan kebijakan operasi berupa program sisa hasil pengolahan dan program kerja sama sewa menyewa smelter.

“Namun, dalam implementasinya justru terjadi berbagai permasalahan dan penyimpangan yang berpotensi melawan hukum,” tulis Abdullah dalam keterbukaan informasi BEI.

Manajemen PT Timah Tbk juga menjelaskan bisnis Perseroan yang memperbolehkan pihak ketiga atau eksternal untuk menambang di wilayah IUP Perseroan.

“Secara bisnis Perseroan diperbolehkan mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan penambangan di wilayah IUP Perseroan,” tulis ia.

Ia menjelaskan, bentuk kerja sama pertambangan yang berlaku di Perseroan sesuai dengan UU Minerba Nomor 04 Tahun 2009 pasal 124 ayat 1 di mana pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan atau nasional dan mengacu pada Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 pasal 22 ayat 3 kalau pemegang IUP OP dapat menyerahkan kegiatan penggalian endapatan mineral alluvial kepada pemegang IUJP dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Selain itu, Abdullah mengatakan, Perseroan telah memiliki pedoman pelaksanaan pengadaan mitra usaha dalam rangka kerja sama penambangan darat dan laut di lingkungan PT Timah Tbk. "Mitra usaha harus memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan,” tulis Abdullah.

Saat ditanya mengenai rincian lokasi tambang Perseroan yang IUP-nya disalah gunakan untuk dioperasikan oleh Perseroan/pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Abdullah menyampaikan, Perseroan tidak mengetahui dari IUP Perseroan mana saja pelaku korupsi melakukan kegiatan tambangnya. “Perseroan hanya menerima hasil produksi timah dari IUP sendiri,” tulis Abdullah.

 

Langkah Perseroan

Logo PT Timah Tbk
sumber : timah.com

Abdullah juga menyebutkan, saat ini Perseroan sudah tidak menjalin kerja sama lagi dengan pihak terkait yang terduga melakukan tindakan korupsi antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

“Pemberitahuan pengakhiran surat perjanjian kerja sama sewa menyewa peralatan processing untuk penglogaman Timah disampaikan pada 1 Juli 2021,” tulis Abdullah.

Abdullah menuturkan, pihaknya telah membentuk tim penanganan perkara hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan aset.

"Sampai dengan saat proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan dan telah ditetapkan beberapa tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Perseroan juga telah menyampaikan beberapa data yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP,” tulis Abdullah.

Seiring ada dugaan korupsi dalam wilayah IUP Perseroan, Abdullah menambahkan, pihaknya lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Perseroan telah melakukan perbaikan secara internal, seperti perbaikan sumber daya manusia, perbaikan tata kelola proses bisnis dan transformasi organisasi, peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan me-review kebijakan dalam penunjukan mitra usaha serta penguatan GCG,” tulis Abdullah.

Setelah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung: 174 Sanksi Telah Diperiksa

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya diberitakan, penetapan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka korupsi timah yang merugikan negara Rp271 triliun bukan akhir dari segalanya. Kejaksaan Agung alias Kejagung RI kembali memeriksa 2 saksi dari pihak swasta di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, membenarkan pihaknya memeriksa dua saksi lagi, beberapa hari setelah suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai calon pesakitan.

“Hari ini, tim penyidik memanggil 2 orang saksi dari pihak swasta. Jadi seluruhnya kita sudah memeriksa 174 saksi, dengan 16 tersangka,” kata Ketut Sumedana kepada para jurnalis.

Ia menyebut proses hukum masih bergulir. Tak henti sampai di sini, tim penyidik Kejagung RI tengah melakukan pendataan aset yang dimiliki para tersangka korupsi timah.

Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024), Ketut Sumedana menjelaskan pendataan ini penting untuk mencari titik terang kemungkinan tindak pidana pencucian uang di balik korupsi timah.

“(Saksinya dari kalangan) swasta. Terus, tim penyidik juga lagi melakukan pendataan aset terhadap 16 tersangka,” ujarnya kala ditanya perkembangan terkini kasus korupsi timah.

“Dari 16 tersangka itu lagi kita data di lapangan, rumahnya, harta bendanya, termasuk aset-aset yang mereka miliki dalam rangka kemungkinan akan dikenakan tindak pidana pencucian uang,” terang Ketut Sumedana.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi timah menuai kecaman berbagai pihak. Salah satunya, datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia mengusulkan Kejagung menerbitkan surat pencekalan terhadap para tersangka dan keluarganya.

 

Sita Aset Koruptor

Tak hanya itu, Rieke Diah Pitaloka juga setuju, jika terbukti secara sah dan meyakinkan, para koruptor layak dimiskinkan dan aset kekayaan disita untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pemiskinan dan penyitaan untuk memberi efek jera. “Saya dari awal memang menyetujui untuk sita aset semua ya. Sita aset semua, karena kalau tidak ada efek jera, enggak bisa,” cetus Rieke Diah Pitaloka.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya