Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani yakin putranya AQJ alias Dul tak bisa dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus kecelakaan maut. Alasan Dhani, Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai diberlakukan pada Juni 2014.
"Kalaupun Dul dipenjara, ya penjaranya sampai bulan Juni saja. Karena bulan Juni UU itu sudah berlaku tentang peradilan anak. Sehingga bulan Juni tidak ada lagi anak di bawah usia dewasa masuk penjara," kata Dhani saat menggelar jumpa pers di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014) malam.
Adapun Dul mulai menjalani sidang pada 25 Februari 2014. Mengingat jumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum lebih dari 20 orang, sidang itu diperkirakan berlangsung lama sampai mendapat ketukan palu hakim.
"Kalau misalnya Dul dipenjara April atau Mei, itu akan berakhir di pada Juni saja. Itu yang kami pahami untuk membesarkan hati kami," ujar Dhani.
Tapi Dhani menyangkal jika UU tersebut sangat menguntungkan pihaknya. Bagi bos Republik Cinta Management ini, peraturan yang sudah dibuat harus dijalankan.
"UU itu untuk seluruh anak Indonesia. Kami nggak harus bersyukur banget lah. UU itu kan memang sudah dibuat tahun 2012, sebelum Dul kecelakaan," ucapnya.
Adapun dalam sidang perdananya, Dul didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Tapi mengingat usia Dul masih 13 tahun, ancaman hanya separuh, yakni tiga tahun penjara. (fei)
Ahmad Dhani Yakin Dul Tak Bisa Dibui Setelah Juni 2014
Ahmad Dhani yakin putranya AQJ alias Dul tak bisa dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus kecelakaan maut.
diperbarui 26 Feb 2014, 10:06 WIBDiterbitkan 26 Feb 2014, 10:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Tartrazin: Pewarna Makanan Sintetis yang Perlu Diwaspadai
Penyebab Prostat Adalah: Mengenal Faktor Risiko dan Pencegahan
Cara Mengobati Mata Minus: Panduan Lengkap untuk Mengatasi Rabun Jauh
Cangkrangen adalah Penyakit Cacar Air: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Pengertian Worksheet Adalah: Fungsi, Jenis, dan Cara Menggunakannya
Pemerintah Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan, Produksi Nasional Cukup?
Kuil Ini Ketahuan Simpan 85 Jenazah untuk Latihan Meditasi, Klaim Donasi Keluarga
Overhype hingga Regulasi Jadi Penyebab Runtuhnya Proyek Kripto Buatan Artis Tanah Air
Organisasi Bulutangkis Indonesia Adalah PBSI: Sejarah, Tugas, dan Prestasi
Incinerator Adalah: Teknologi Canggih Pengolah Limbah Padat
Arsjad Rasjid: Prabowo Minta Kadin Harus Satu dan Solid
Banjir Parah di Malaysia: Tiga Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Lainnya Mengungsi