Liputan6.com, Jakarta Komedian Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Qomar dilaporkan pengacara bernama Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2014) malam. Keduanya diduga melakukan penghinaan atas marga Situmorang dalam sebuah mata acara di stasiun televisi nasional.
Pangkal masalahnya, Eko dan Qomar mengisi sebuah acara talent show secara live pada Senin (2/6/2014) malam. Di acara itu, mereka menyanyikan lagu Situmorang Na Bonggal. Namun, pada liriik terakhir yang seharusnya berbunyi `Situmorang, Ala Situ Ala Rude` diplesetkan Eko dan Qomar menjadi 'Situ monyet atau orang'.
"Ini jelas penghinaan terhadap marga Situmorang. Semua pemilik marga Situmorang yang ada di seluruh dunia marah dengan perlakuan Qomar dan Eko. Kami ke sini untuk melaporkan mereka," ucap Andar dengan nada tinggi usai membuat laporan polisi.
Selain melakukan penghinaan, Eko dan Qomar juga dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. Pasalnya, Andar selaku pemegang hak cipta lagu `Situmorang Na Bonggal` tak pernah dimintai izin dari Eko dan Qomar sebelum membawakan lagu itu.
Alhasil, dalam laporan polisi bernomor 2044/VI/PMJ/Ditreskrimsus itu, dua anggota DPR ini dilaporkan dengan beberapa pasal, yaitu 310 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, lalu Pasal 315 tentang pelanggaran hak cipta. Andar juga memasukkan pasal penguat yakni Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 tentang Hak cipta.
Bukan hanya ke polisi, Andar juga mengadukan Qomar dan Eko ke Badan Kehormatan (BK) DPR. "Kehadiran kami malam ini tindaklanjut dari laporan ke KPI juga BK DPR atas perbuatan tindak pindana yang sengaja dilakukan H. Qomar dan Eko Patrio. Saya minta pimpinan BK untuk menindaklanjuti anggota partainya," pungkas Andar.(Jul/Mer)
Menghina Marga Situmorang, Eko Patrio-Qomar Dilaporkan ke Polisi
Memplesetkan syair lagu, Eko Patrio dan Qomar diadukan Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya.
Diperbarui 04 Jun 2014, 09:15 WIBDiterbitkan 04 Jun 2014, 09:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangun Kesiangan lalu Sholat Subuh, Apa Masih Sah? Ini Jawaban UAS
Tiba-Tiba Meledak, Warga Temukan Ratusan Amunisi dan Granat saat Gali Lubang WC
Dasco Disebut Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Gempa Gunung Gede Pangrango Menurun, Jalur Pendakian Tetap Masih Ditutup
Sekolah Swasta di Bandung Diwacanakan Dapat Subsidi, Ini Kriterianya
Heboh Adegan Film 'Bidaah': Minum Air Bekas Cucian Kaki Walid Dikaitkan dengan Habib dan Gus-gusan, Ini Kata Keturunan Mbah Kholil Bangkalan
PGRI Beri Anugerah Pahlawan Pendidikan untuk Guru Rosalia yang Tewas Ditembak KKB di Papua
Profil Abu Janda, Mantan Pembela Jokowi yang Dikabarkan Jadi Komisaris Anak Usaha Jasa Marga
Rawan Kecelakaan Laut, Wisatawan Diimbau Tidak Berenang di Pesisir Pantai Selatan
Gerebek Syawal Keraton Kanoman Cirebon, Ziarah Hingga Berebut Koin Berkah
Bintang Katai di Nebula Helix Diduga Memakan Sebuah Planet
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 8 April 2025