Liputan6.com, Jakarta Komedian Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Qomar dilaporkan pengacara bernama Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2014) malam. Keduanya diduga melakukan penghinaan atas marga Situmorang dalam sebuah mata acara di stasiun televisi nasional.
Pangkal masalahnya, Eko dan Qomar mengisi sebuah acara talent show secara live pada Senin (2/6/2014) malam. Di acara itu, mereka menyanyikan lagu Situmorang Na Bonggal. Namun, pada liriik terakhir yang seharusnya berbunyi `Situmorang, Ala Situ Ala Rude` diplesetkan Eko dan Qomar menjadi 'Situ monyet atau orang'.
"Ini jelas penghinaan terhadap marga Situmorang. Semua pemilik marga Situmorang yang ada di seluruh dunia marah dengan perlakuan Qomar dan Eko. Kami ke sini untuk melaporkan mereka," ucap Andar dengan nada tinggi usai membuat laporan polisi.
Selain melakukan penghinaan, Eko dan Qomar juga dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. Pasalnya, Andar selaku pemegang hak cipta lagu `Situmorang Na Bonggal` tak pernah dimintai izin dari Eko dan Qomar sebelum membawakan lagu itu.
Alhasil, dalam laporan polisi bernomor 2044/VI/PMJ/Ditreskrimsus itu, dua anggota DPR ini dilaporkan dengan beberapa pasal, yaitu 310 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, lalu Pasal 315 tentang pelanggaran hak cipta. Andar juga memasukkan pasal penguat yakni Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 tentang Hak cipta.
Bukan hanya ke polisi, Andar juga mengadukan Qomar dan Eko ke Badan Kehormatan (BK) DPR. "Kehadiran kami malam ini tindaklanjut dari laporan ke KPI juga BK DPR atas perbuatan tindak pindana yang sengaja dilakukan H. Qomar dan Eko Patrio. Saya minta pimpinan BK untuk menindaklanjuti anggota partainya," pungkas Andar.(Jul/Mer)
Menghina Marga Situmorang, Eko Patrio-Qomar Dilaporkan ke Polisi
Memplesetkan syair lagu, Eko Patrio dan Qomar diadukan Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya.
diperbarui 04 Jun 2014, 09:15 WIBDiterbitkan 04 Jun 2014, 09:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Analis Ramal Peluncuran ETF Solana di AS Bakal Tertunda hingga 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar Pajak Online dengan Mudah dan Cepat
Panduan Lengkap Cara Membuat Gmail Baru dengan Mudah dan Cepat
Syahrini Tenteng Tas Hermes Senilai Rp5,3 Miliar, Apa Kelebihannya?
15 Kuliner Alam Sutera Murah dan Enak, Bikin Ketagihan Datang
Tatkala Logika Fir'aun sebagai Tuhan Runtuh saat Debat dengan Nabi Musa AS, Dikisahkan Gus Baha
Panduan Lengkap Cara Membuat Grafik di Word dengan Mudah dan Profesional
Tipu Korban dengan Modus Investasi Arisan, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Panduan Lengkap Cara Memetakan Kebutuhan Peserta Didik untuk Pembelajaran yang Optimal
Profil Noer Kasanah Dosen UGM yang Viral, Akademisi Berprestasi Ini Diduga Dihambat Jadi Guru Besar
Strategi Makhluk Hidup untuk Tetap Lestari di Permukaan Bumi
Panduan Lengkap Cara Menjaga Kesehatan Reproduksi pada Masa Pubertas