Liputan6.com, Jakarta Tuntutan empat bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Ustad Guntur Bumi (UGB). Melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, UGB meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan.
"Hari ini sudah didengarkan, UGB sudah dibacakan tuntutan, telah menuntut klien kita dengan tuntutan penjara empat bulan. Kami melihat fakta dipersidangan, seharusnya JPU menuntut bebas," ucap Afrian saat ditemui usai persidangan lanjutan UGB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
"Tapi nggak apa-apa, ini wewenang jaksa, hal yang tak kami setujui akan kami tuangkan ke dalam pembelaan kita," papar dia.
Afrian melanjutkan, UGB berhak untuk tidak puas dengan tuntutan jaksa. Apalagi, UGB tidak terbukti melakukan penipuan dalam praktik pengobatannya.
"Jangankan puas. Sehari saja nggak mau (dihukum penjara), berarti dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan dong. Kalau melihat ke belakang, fakta persidangan itu sebaliknya. Harapan kami UGB bebas," jelas Afrian.
Kuasa Hukum Ingin Ustad Guntur Bumi Bebas
Menurut pengacara, selama persidangan UGB tidak terbukti melakukan tindakan pidana.
Diperbarui 20 Agu 2014, 19:00 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 19:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Majelis Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Live, Kenapa?
Cara Sherlock Lokasi Lewat WA, Panduan Lengkap Berbagi Lokasi di WhatsApp
Mengenal Istilah Arbitrase, Cara Terakhir yang Bisa Dilakukan oleh Negara yang Bersengketa Batas Wilayah
Google Hadirnya Widget Lock Screen untuk Android 16, Apa Fungsinya?
Top 3: Wanita Terkaya Indonesia Kehilangan Uang Rp 59,49 Triliun
Top 3 Islami: Bolehkah Orangtua Bayar Zakat untuk Anak yang Sudah Berpenghasilan? Tanda Mendapat Lailatul Qadar, Simak Buya Yahya - Gus Baha
Tujuan Pancasila Sebagai Ideologi Negara: Landasan Fundamental Kehidupan Berbangsa
Serbu! BRI Hadirkan Promo Menarik dan Sembako Murah di BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H
Jatuh Cinta dengan 5 Zodiak Ini? Siapkan Mental Menghadapi Sifat Pencemburunya
Cuaca Hari Ini Jumat 21 Maret 2025: Langit Jabodetabek Pagi Hari Cerah Berawan
Cara Cegah Berat Badan Naik Saat Puasa Ramadan
Inovasi Zakat di Era Digital, Membayar Zakat dengan Aset Kripto Kini Bisa Dilakukan