Liputan6.com, Jakarta Tim penasehat hukum Ustad Guntur Bumi (UGB) telah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum hukuman selama empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum UGB, berisi permohonan untuk menelaah kembali tuntutan terhadap UGB karena dinilai tak terbukti melakukan kesalahan dalam menjalankan praktik pengobatan alternatif.
"Pada intinya kami minta majelis hakim membebaskan UGB dari tuntutan," jelas Afrian Bondjol, selaku kuasa hukum UGB, saat ditemui usai persidangan.
"Karena apapun yang didakwakan JPU terhadap UGB tak terbukti, karena itu kami juga minta dalam pembelaan untuk membebaskan yang bersangkutan dari tahanan," papar Afrian.
Dipersidangan, Afrian juga sempat menyinggung sikap positif yang diperlihatkan UGB. Salah satunya, saat meminta maaf jika praktik pengobatan alternatif yang dilakukannya selama ini dianggap menyalahi aturan.
"Pasal penipuan yang didakwakan JPU terhadap UGB juga tak terbukti. Terkait tuntutan, kita sudah uraikan pembelaan, menganalisa saksi, bukti. Kita berkesimpulan UGB tak memenuhi unsur tersebut," tutup dia. GIE
Sampaikan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Ingin UGB Bebas
"Pada intinya kami minta majelis hakim membebaskan UGB dari tuntutan," jelas Afrian Bondjol, selaku kuasa hukum UGB.
diperbarui 27 Agu 2014, 14:40 WIBDiterbitkan 27 Agu 2014, 14:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
ASEAN Youth Fellowship 2024, Pemimpin Muda Bersatu untuk Masa Depan ASEAN yang Terhubung
VIDEO: Pelaku Pembunuhan di Loket PLN Ditangkap, Polisi Sita Senjata Rakitan
Kampanye Terakhir, Ridwan Kamil-Suswono Doa Bersama Anak Yatim
Pertamina Patra Niaga Uji Pemakaian Bioethanol E10 bersama Toyota dan TRAC
Libatkan UMKM, Mendag Lepas Ekspor Furnitur di Klaten
Provinsi di China Beri Subsidi Pereda Nyeri saat Melahirkan, Dorong Warganya untuk Punya Anak
IBW 2024 Jadi Ajang Perkenalkan Produk Inovatif untuk Pengembangan Blockchain di Indonesia
Lirik Lagu Mimpi yang Hilang Band Iklim Malaysia, Ceritakan Cinta yang Pergi
Film 'Jatuh Cinta Seperti di Film-Film' Borong 7 Penghargaan FFI 2024
Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Kasus Judi Online Komdigi, Barang Bukti Uang Rp5 Miliar
Hajar Unggulan Satu, Jonatan Christie Melaju ke Final China Masters 2024
VIDEO: Nekat, Aksi Vandal Pemuda Sasar Bus Dinas Milik Ditpolairud Polda Jabar