Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan niat untuk tidak menghentikan kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar berkeyakinan, ratu ekstasi Zarima saja bisa dipenjara, apalagi selebriti seperti Raffi.
Sebelumnya, banyak kalangan berpendapat Raffi tidak layak dihukum lantaran saat ia tertangkap menggunakan kathinone pada Januari 2013 lalu, belum ada payung hukum yang mengatur penggunaan zat tersebut. Namun, BNN punya dalih lain.
"Ketika Zarima ditangkap, belum ada aturan soal ekstasi tapi kami punya yurisprundesi sehingga akhirnya dia bisa dipenjara. Kasus Zarima saja bisa, apalagi Raffi. Ini kan tidak ada bedanya," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Untuk itu, BNN tetap akan memperjuangkan kasus ini hingga masuk ke pengadilan. Saat ini, berkas perkara mantan kekasih Yuni Shara itu sudah berada di Kejaksaan Agung.
"Berkas perkaranya sudah bolak-balik BNN dan Kejagung. Tinggal nunggu jaksa saja terus dilimpahkan ke pengadilan," tandas Anang.
BNN: Zarima Saja Bisa Dipenjara, Apalagi Raffi Ahmad
Sama seperti Raffi Ahmad, kasus ekstasi Zarima saat itu juga belum ada undang-undangnya.
Diperbarui 09 Sep 2014, 15:30 WIBDiterbitkan 09 Sep 2014, 15:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
19 Mei Zodiak Apa? Mengenal Karakter dan Sifat Taurus
Perbedaan Soda Kue dan Baking Soda, Pilih yang Tepat untuk Hasil Kue Terbaik
Thailand Terapkan Digital Arrival Card Untuk Turis Mulai 1 Mei 2025, Begini Ketentuannya
Ciri Anak Tumbuh Gigi, Tahapan, Gejala, dan Perawatan yang Wajib Dipahami Ortu
Jurus PTPN Group Tekan Emisi Gas Rumah Kaca
Perbedaan IPK dan IPS, Panduan Lengkap Sistem Nilai untuk Mahasiswa
Apa Hubungannya Gereja dengan Politik di Pemilu Jerman?
Pelabuhan Sampit Awasi Pergerakan Kapal Pakai Teknologi AIS, Ini Keunggulannya
Situasi Sempat Mencekam, Polisi Amankan 8 Anarko Saat Demo Indonesia Gelap di Makassar
Situasi Sempat Mencekam, Polisi Amankan 8 Anarko Saat Demo Indonesia Gelap di Makassar
Pengamat Pertanyakan Penyelenggara Jartaplok Boleh Ikut Lelang Frekuensi 1,4 GHz
Modus Baru, Penyelundupan 982 Burung Ilegal di Bawah Sasis Truk Digagalkan