Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan niat untuk tidak menghentikan kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar berkeyakinan, ratu ekstasi Zarima saja bisa dipenjara, apalagi selebriti seperti Raffi.
Sebelumnya, banyak kalangan berpendapat Raffi tidak layak dihukum lantaran saat ia tertangkap menggunakan kathinone pada Januari 2013 lalu, belum ada payung hukum yang mengatur penggunaan zat tersebut. Namun, BNN punya dalih lain.
"Ketika Zarima ditangkap, belum ada aturan soal ekstasi tapi kami punya yurisprundesi sehingga akhirnya dia bisa dipenjara. Kasus Zarima saja bisa, apalagi Raffi. Ini kan tidak ada bedanya," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Untuk itu, BNN tetap akan memperjuangkan kasus ini hingga masuk ke pengadilan. Saat ini, berkas perkara mantan kekasih Yuni Shara itu sudah berada di Kejaksaan Agung.
"Berkas perkaranya sudah bolak-balik BNN dan Kejagung. Tinggal nunggu jaksa saja terus dilimpahkan ke pengadilan," tandas Anang.
BNN: Zarima Saja Bisa Dipenjara, Apalagi Raffi Ahmad
Sama seperti Raffi Ahmad, kasus ekstasi Zarima saat itu juga belum ada undang-undangnya.
diperbarui 09 Sep 2014, 15:30 WIBDiterbitkan 09 Sep 2014, 15:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Ciri Ciri Telat Haid dan Penyebabnya, Jangan Anggap Sepele
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terkait Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo
Mengenali Ciri Ciri Lidah HIV: Panduan Lengkap untuk Deteksi Dini
Jangan Infak dengan Barang Seperti Ini, Langsung Ditolak Allah Kata Ustadz Adi Hidayat
5 Tanda Pria Mungkin Tidak Benar-Benar Mencintaimu
5 Tanda Pria Benar-Benar Tertarik Padamu, Simak Penjelasannya!
Ciri Ciri Luka Diabetes: Kenali Gejala dan Cara Penanganannya
Pengamat: Sinergi Swasta dan BUMN ala China Bisa Jadi Kunci Investasi Global di Indonesia
Fungsi Nodus Ranvier: Peran Penting dalam Transmisi Impuls Saraf
Indonesia Absen, Restoran di Thailand Jadi Wakil Tunggal Asia Tenggara di Top 50 Restoran Paling Ikonis di Dunia 2024/2025 Versi TasteAtlas
Jalan 5 Tahun, Apa Saja Capaian Kartu Prakerja?
Eksploitasi Air Tanah Bikin Bumi Lebih Miring