Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan niat untuk tidak menghentikan kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar berkeyakinan, ratu ekstasi Zarima saja bisa dipenjara, apalagi selebriti seperti Raffi.
Sebelumnya, banyak kalangan berpendapat Raffi tidak layak dihukum lantaran saat ia tertangkap menggunakan kathinone pada Januari 2013 lalu, belum ada payung hukum yang mengatur penggunaan zat tersebut. Namun, BNN punya dalih lain.
"Ketika Zarima ditangkap, belum ada aturan soal ekstasi tapi kami punya yurisprundesi sehingga akhirnya dia bisa dipenjara. Kasus Zarima saja bisa, apalagi Raffi. Ini kan tidak ada bedanya," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Untuk itu, BNN tetap akan memperjuangkan kasus ini hingga masuk ke pengadilan. Saat ini, berkas perkara mantan kekasih Yuni Shara itu sudah berada di Kejaksaan Agung.
"Berkas perkaranya sudah bolak-balik BNN dan Kejagung. Tinggal nunggu jaksa saja terus dilimpahkan ke pengadilan," tandas Anang.
BNN: Zarima Saja Bisa Dipenjara, Apalagi Raffi Ahmad
Sama seperti Raffi Ahmad, kasus ekstasi Zarima saat itu juga belum ada undang-undangnya.
Diperbarui 09 Sep 2014, 15:30 WIBDiterbitkan 09 Sep 2014, 15:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMayoritas Timnas Indonesia U-17 Jebolan EPA Liga 1
Berita Terbaru
Model Wastafel Kamar Mandi Modern yang Estetis dengan Sentuhan Mewah
BRI Bantu Pelaku UMKM Aksesori Ini Agar Tembus Pasar Mancanegara
Cara Menyeduh 8 Daun yang Punya Manfaat Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
VIDEO: Pengawal Kapolri Minta Maaf Usai Lakukan Kekerasan ke Jurnalis
Rayakan Ultah ke-40 di Malaysia, Ini 7 Momen Haru Raline Shah Bernuansa Buka Puasa
Melihat Keajaiban Langit: Peristiwa Astronomi Spektakuler di 2025 yang Menakjubkan
Jadwal Libur Idul Adha 2025: Berapa Hari Cuti Bersama, Tanggal Merah Nasional, dan Libur Sekolah
Contoh Konflik Antar Individu, Berikut Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
KAI: 758 Ribu Warga Tinggalkan Jakarta, Baru 514 Ribu Kembali
Kemenko Polkam: Puncak Arus Balik Berjalan Terkendali
VIDEO: Kapolri: 52 Persen Pemudik Telah kembali ke Jakarta Melalui 4 Gerbang Tol Utama
Model Daster Kekinian Adem dan Tetap Cantik Dipakai setelah Lebaran