Tak Bayar Utang ke Jeng Ana, Aset Hengki Kawilarang Disita?

Sebelum memperkarakan kasus penggelapan uang, Hengki Kawilarang sudah mengakui ke Jeng Ana kalau dirinya mengambil uang tersebut.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 25 Jun 2015, 14:20 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 14:20 WIB
jeng Ana
jeng Ana

Liputan6.com, Jakarta Pakar herbal, Jeng Ana terpaksa menyeret desainer kondang Hengki Kawilarang ke jalur hukum. Pasalnya, Hengki diduga menggelapkan uang arisan miliknya sebesar Rp 1,5 miliar.

Sebelum memperkarakan kasus ini, Jeng Ana sempat berbincang dengan Hengki. Cowok 37 tahun itu pun mengakui telah mengambil uang arisan tersebut. Makanya, Jeng Ana meminta Hengki untuk segera mengembalikan uang miliknya.

"Mas Hengki mengaku juga kalau ambil uangnya. Sekarang gimana itikad baik pihak Mas Hengki, kami selalu terbuka," ujar Jeng Ana di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015) malam.

Jeng Ana

"Kalau Mas Hengki sendiri punya hati nurani, dia kan tahu susahnya mencari uang. Manusia kan tidak nyaman terus menerus dalam beban dosa," imbuhnya.

Mengenai wacana penyitaan aset milik Hengki seperti butik dan rumah, Jeng Ana menampiknya. Pemilik nama Ina Soviana itu enggan berurusan dengan hukum lagi jika melakukan penyitaan aset.

Jeng Ana masih buka pintu damai untuk Hengki Kawilarang

"Kalau soal itu (penyitaan aset) nggak bisa serta merta. Kalau menyita aset kan jalur hukum lagi. Sekarang ini kan Mas Hengki dalam proses pidana," pungkas Jeng Ana.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Hengki Kawilarang saat akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya