Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan kepemilikan narkoba, Rio Reifan kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Pesinetron Tukang Bubur Naik Haji ini sepekan lagi bakal menerima vonis dari majelis hakim.
Seminggu sebelumnya, Rio dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan penjara selama satu setengah tahun. Bakal menghadapi putusan nanti, Rio mengaku deg-degan.
"Tinggal putusan nanti kita lihat saja bagaimana. Pasti deg-degan, itu pasti. Karena semua menyangkut masa depan saya ke depan," ungkap Rio Reifan usai sidang.
Selain itu, pesinetron Cahaya ini coba untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Harapannya supaya ia bisa diberi ketenangan jelang pembacaan putusan. Rio pun berharap ia dapat segera bebas dari jeratan hukum.
"Saya hanya bisa berdoa, supaya bisa mendapat keringanan berupa rehabilitasi. Tentunya di rutan pun lebih banyak beribadah saja," ujar Rio Reifan.
Rio Reifan tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua, berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram, beserta dua alat hisap. (Ras/fei)
Advertisement