Liputan6.com, Jakarta Nama artis Peggy Melati Sukma dan Vicky Irama masuk dalam laporan masyarakat terkait penipuan travel umrah PT. Sahabat Sukses Indonesia (SSI). Hal itu terjadi sebab Peggy dan Vicky menjadi endorser iklan umrah PT. SSI.
Dari laporan yang masuk di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (20/3/2016) kemarin, para korban mengaku tergiur ikut paket umrah karena melihat adanya sosok selebritis. Peggy dan Vicky pun rencananya bakal dipanggil pihak penyidik sebagai saksi.
Menanggapi kasus tersebut, Peggy Melati Sukma akhirnya angkat bicara. Pesinetron Gerhana itu membantah keterlibatan langsung dirinya dengan PT. SSI.
Advertisement
Baca Juga
"Saya tidak pernah terlibat dalam bidang usaha umrah. Saya menyediakan diri jika diminta mendampingi jamaah umrah dari berbagai travel dengan niat ibadah mengurusi tamu-tamu Allah," ungkap Peggy Melati Sukma kepada Liputan6.com, Senin (21/3/2016).
"Saya niatkan dalam perjalanan hijrah saya dua tahun ini sebagai bagian dari ikhtiar fokus pada syiar Islam. Jadi saya bukan bertindak dalam kerja sama komersial," lanjutnya
Dalam kasus dugaan penipuan miliaran rupiah ini Peggy mengaku tak terlibat langsung. Ia hanya diminta pihak PT. SSI untuk mendampingi jamaah yang akan berangkat umrah. Penulis buku Kujemput Engkau di Sepertiga Malam ini memastikan semua tuduhan yang mengarah kepadanya tidak benar.
"Khusus kasus dengan PT.SSI, yang bermasalah adalah travel-nya dengan jamaah. Saya ikut dilaporkan ke polisi, mungkin karena jamaah mengira saya bagian dari perusahaan travel itu, padahal tidak," kata Peggy Melati Sukma.
Artis 39 tahun itu menganggap kasus yang mencoreng nama baiknya ini sebagai ujian dari Allah. "Insya Allah tak mengapa. Alhamdulillah masih diberi nikmat ujian dari Allah," ujarnya.
Sedikitnya empat korban melaporkan travel umrah PT. SSI atas dugaan penipuan. Mereka mengaku tak diberangkatkan umrah setelah membayar sejumlah uang. Dalam promosi iklannya, PT. SSI menarik perhatian peserta dengan gambar wajah artis Peggy Melati Sukma dan Vicky Rhoma Irama.
Jumlah korban penipuan ini diprediksi berjumlah sekitar 500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. PT. SSI diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ras/Des)