Jadi Saksi Zaskia Gotik, Ayu Ting Ting dan Jupe Pelit Bicara

Denny Cagur datang menyusul Ayu Ting Ting dan Julia Perez untuk menjadi saksi dalam kasus hina negara Zaskia Gotik.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 21 Mar 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2016, 15:30 WIB
Zaskia Gotik
Denny Cagur datang menyusul Ayu Ting Ting dan Julia Perez untuk menjadi saksi dalam kasus hina negara Zaskia Gotik.

Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ayu Ting Ting dan Julia Perez (Jupe) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya datang untuk menjadi saksi atas dugaan kasus pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik.

Dari pantauan Liputan6.com, Ayu dan Jupe tiba di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya menumpangi mobil yang sama.

Denny Cagur

 

Ayu tampil modis mengenakan dress cokelat. Sedangkan Jupe memakai turban hitam. Sayangnya, tak banyak kata yang terlontar dari bibir kedua janda kembang tersebut. Usai berfoto sejenak, Ayu dan Jupe pun langsung masuk ke ruang penyidik. "Permisi ya, masuk dulu," kata Ayu Ting Ting.

Selang 30 menit kemudian, Denny Cagur pun menyusul Ayu dan Jupe. Ia datang terpisah dan didampingi asisten pribadinya. Mengenakan fanel putih kotak-kotak, Denny menembus kerumuman awak media yang telah lama menunggunya. "Permisi, saya masuk dulu ya biar cepat," katanya singkat.

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Zaskia Gotik dalam syuting video klip lagu Bang Ojek. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi: Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya