Diperiksa 6 Jam, Zaskia Gotik Dicecar 17 Pertanyaan

Menurut pengacara Zaskia Gotik, ada dua pertanyaan pokok terhadap Zaskia terkait kasus dugaan penghinaan negara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2016, 17:10 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 17:10 WIB
Zaskia Gotik
Menurut pengacara Zaskia Gotik, ada dua pertanyaan pokok terhadap Zaskia terkait kasus dugaan penghinaan negara.

Liputan6.com, Jakarta Zaskia Gotik memenuhi panggilan penyidik Unit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016). Pelantun Satu Jam Saja ini datang sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 WIB.

Selama enam jam diperiksa, Zaskia Gotik dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaannya seputar dugaan, bukan pelaku. Neng (sapaan Zaskia Gotik) diperiksa sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Zaskia Gotik, Edi Ribut Harwanto usai pemeriksaan.

Zaskia Gotik terus terbayang-bayang dengan kasus bebek nungging terjadi. Seperti apa ceritanya?

Edi dan Zaskia Gotik tak mau menjelaskan apa saja pertanyaan yang dilayangkan kepada kliennya saat proses penyelidikan. Namun, Edi mengatakan ada dua pertanyaan pokok terkait kasus dugaan penghinaan negara tersebut.

"Mengenai pertanyaan, Neng nggak akan menjelaskan, nggak seperti kemarin-kemarin. Tapi ada dua pertanyaan esensi pokok mengenai 17 Agustus dan bebek nungging," terang Edi Ribut.

Zaskia Gotik dalam syuting video klip lagu Bang Ojek. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Lawakan Zaskia Gotik berbuntut panjang akibat diduga menghina negara. Zaskia Gotik pun terseret hingga ke ranah hukum karena dianggap melanggar Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Zaskia Gotik dianggap merendahkan kehormatan Lambang Negara. Jika terbukti, Zaskia Gotik akan dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Fac/fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya