Liputan6.com, Jakarta Sebelum menangkap Restu Sinaga di kediamannya, ternyata polisi sudah mengintai aktor 41 tahun itu sejak sebulan lalu. Hingga akhirnya polisi menyergap Restu Sinaga di kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis ganja, pil penenang dumolit, dan 26 butir pil happy five.
Advertisement
Baca Juga
"Kami mengintai cukup lama, satu bulan ini kami amati. Dan akhirnya meyakinkan barang itu ada padanya. Informasi dari satu bulan lamanya juga untuk lakukan penyelidikan dan kebenarannya. Pas digeledah ada barang-barang itu," kata ‪Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).‬
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung menambahkan, pihaknya terlebih dahulu merembukkan penggeledahan tersebut. Hingga akhirnya disetujui oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade.
"Akhirnya ambil suara keputusan lakukan penggerebekan di kediaman nya di Cipete, Jakarta Selatan," ujar Vivick Tjangkung.
Berbuah hasil, polisi pun mendapatkan barang bukti narkoba yang ditargetkan di rumah Restu Sinaga. Selain itu, polisi juga mendapati sisa bungkusan kokain yang baru dipakai. (Pur/fei)