Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan gugatan harta gono-gini yang diajukan Farhat Abbas terhadap Nia Daniati. Majelis hakim sepakat untuk membagi dua aset yang menjadi milik bersama Farhat Abbas dan Nia Daniati.
Selain dua mobil Toyota Fortuner dan Honda Freed, rumah yang dihuni Nia Daniati di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pun dinyatakan sebagai milik bersama. Artinya, cepat atau lambat, pelantun "Gelas-Gelas Kaca" itu harus keluar dari rumah tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah disampaikan pengadilan itu (rumah di Kemang) harus dibagi. Jadi yang bersangkutan harus proaktif menerima penyampaian itu," kata pengacara Farhat Abbas, Rhony Sapulette, di PA Jaksel, Kamis (6/10/2016).
Meski belum ditentukan tanggal jatuh temponya, Nia Daniati diwajibkan menjual semua aset tersebut ke Balai Lelang Negara. Nanti semua hasil penjualan akan langsung dibagi dua secara merata kepada Farhat Abbas dan Nia Daniati.
"Total aset itu harus dibagi. Rumah dikuasai fisik oleh Nia, jadi harus dijual ke Balai Lelang Negara. Kalau nanti harganya Rp 20 miliar, jadi pembagiannya Rp 10 miliar masing-masing," ujar Rhony Sapulette.
"Mengenai kapan akan dijualnya, semoga secepatnya. Pihak tergugat akan terima salinan putusannya. Karena tadi kan mereka tidak hadir," kata Rhony Sapulette.