Liputan6.com, Jakarta Nasib Ridho Rhoma masih menunggu hasil tes darah dan rambut yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Bila hasil tersebut positif, maka kemungkinan besar Ridho Rhoma akan menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Brigjen Pol Johny Latupeirissa saat dihubungi, Rabu (29/3/2017). Menurutnya dengan status sebagai pengguna narkoba, Ridho Rhoma wajib menjalani proses hukum yang ada.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait masalah direhabilitasi nanti bisa dilihat. Semua pengguna narkoba memang sebaiknya patut direhabilitasi. Tapi karena terkait dia (Ridho) sebagai pengguna, ya proses hukum harus dijalani," ungkap Brigjen Pol Johny Latupeirissa.
Meski begitu, BNNP DKI tak menutup kemungkinan Ridho Rhoma bakal menjalani rehabilitasi. Hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terutama mengenai hasil assessment Ridho Rhoma.
"Yang bilang tidak bisa direhab siapa? Bisa saja, tergantung hasil assessment. Namanya assessment itu bukan berarti langsung direhab, karena assessment untuk meninjau sejauh mana dia terkait masalah jaringan narkoba," kata Brigjen Pol Johny Latupeirissa.
"BNNP DKI pun masih menunggu (permohonan assessment). Polres Jakbar akan membawa yang bersangkutan untuk assessment di BNNP, rencananya sih tadi pagi tapi agak diundur. Tinggal menunggu permintaan, akan kami lakukan. Kami sudah berkoordinasi dengan BNN Pusat, hanya suratnya saya belum terima," ia menjelaskan.
Ridho Rhoma diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Dari tangan Ridho Rhoma, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,7 gram sabu beserta alat hisapnya.
Ridho Rhoma ditangkap bersama temannya berinisial S yang kedapatan menyimpan alat hisap dan dua pil psikotropika jenis dumolid. Ridho Rhoma mengaku sudah dua tahun terakhir mengonsumsi narkoba. (fei)