Liputan6.com, Jakarta Kasus narkoba yang melibatkan Fachri Albar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Lantaran pekan lalu sempat ditunda, maka sidang kali ini masih beragendakan pembacaan pledoi.
Dalam nota pembelaan tersebut, Fachri Albar meminta keringanan hukuman, yakni rehabilitasi.
Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan, Nasruddin selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Fachri Albar dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Advertisement
"Jadi intinya pembelaan kita adalah kita kembali diputus supaya agar bisa klien kami direhabilitasi selama enam bulan," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Fachri Albar, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/6/2018).
Â
Baca Juga
Sedang Direhabilitasi
"Ini sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh beberapa saksi ahli dan beberapa saksi yang sudah kita hadirkan. Kita berharap agar majelis hakim bisa memberi putusan yang terbaik bagi klien kami," sambungnya.
Saat ini Fachri Albar masih menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur. Selama berada di sana, kesehatan Fachri Albar kian membaik.
Â
Advertisement
Didampingi Renata
"Alhamdulillah sudah baik walaupun di dalam RSKO masih proses rehabilitasi tetap berjalan. Asesmennya masih tiap Minggu Mbak Renata bolak-balik ke RSKO untuk mendampingi," tutur sang pengacara.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Juli 2018 dengan agenda putusan.