Liputan6.com, Jakarta - Fachri Albar akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (PJU) dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang yang beragendakan pledoi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Dalam pledoinya, Fachri Albar meminta keringanan tuntutan JPU. Seperti diketahui, JPU menuntut Fachri Albar dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.
Permintaan keringanan itu diungkapkan kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin, sesaat sebelum sidang.
Advertisement
Baca Juga
"Pledoinya itu kami minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, " kata Sandy Arifin.
Minta Keringanan
Dengan begitu, pihak Fachri Albar meminta dua per tiga hukuman dari tuntutan JPU. "Iya karena kan tuntutan sembilan bulan kan, kami minta dua per tiganya," jelas Sandy Arifin.
Advertisement
Batal
Sayang, pihaknya batal membacakan pledoi lantaran sidang kali ini ditunda. Penyebabnya karena pihak majelis hakim berhalangan hadir. Sidang baru akan digelar lagi pada 28 Juni 2018 mendatang.