Jadi Tersangka, Augie Fantinus Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Augie Frantinus dikenakan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Okt 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2018, 14:00 WIB
Augie Fantinus
Pemain film Jailangkung, Augie Fantinus saat mengunjungi kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Senin (8/5). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Augie Fatinus, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap oknum polisi. Sejak Jumat (12/10/2018) malam, ia sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Atas kasus tersebut, Augie Fantinus dikenan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Jadi barang bukti yang kami sita ada handphone-nya, ada akun (Instagram). Ancamannya hukuman enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018) malam.

Argo Yuwono berharap, kasus yang menimpa Augie Fantinus dapat menjadi pelajaran beharga bagi masyarakat luas agar tak membuat keresahan dengan menyebar hoax

"Jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar. Malam ini kami lakukan penahanan, ditahan di rutan Polda Metro Jaya," papar Kombes Pol Argo Yuwono.

Kombes Pol Argo Yuwono juga menyayangkan perbuatan Augie Fantinus. Sebagai seorang artis, harusnya ia bisa memberi contoh kepada masyarakat Indonesia dengan berperilaku baik.

"Public Figure seharusnya mempunyai etika," ia menandaskan.

Kronologi

Augie Fantinus
Eks manajer timnas basket putri, Augie Fantinus. (Bola.com/Budi Prasetyo Harsono)

Sebelumnya, beredar video berdurasi 15 detik di media sosial dari akun Instagram @augiefantinus. Dalam keterangannya, Augie menyebut ada oknum polisi yang menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Sayangnya, tak lama setelah mengunggah video tersebut, Augie menghapusnya. 

"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018.... Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," tulis Augie Fantinus di Instagramnya.

"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjutnya. 

Dibantah

[Bintang] Augie Fatinus
Tentunya tidak sendiri, Augie Fantinus akan beradu akting di film Jailangkung bersama pemeran lainnya seperti Amanda Rawles, Jefri Nicol, Lukman Sardi, dan Wulan Guritno. Film ini akan dirilis pada Lebaran 2017 nanti. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Tak lama kemudian, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, membantah bahwa anggotanya menjadi calo tiket pertandingan basketball.

"Di video tersebut ada orang dari pihak Inapgoc juga yang kaos hitam sebagai saksi bahwa itu bukan calo," kata Roma, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya