Dianggap Cemarkan Nama Baik, Presenter Augie Fantinus Terancam UU ITE

Augie Fantinus terancam terjerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 6 tahun dan atau denda maksimum Rp 1 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2018, 16:53 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2018, 16:53 WIB
Augie Fantinus
Pemain film Jailangkung, Augie Fantinus saat mengunjungi kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Senin (8/5). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Presenter Augie Fantinus hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait aksinya memviralkan video dugaan anggota polisi jadi calo tiket Asian Para Games, di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pemeriksaan Kabid Propam, ternyata anggota polisi yang diduga melakukan praktik calo, tidak melakukan hal yang dituduhkan.

Karena itu, Augie Fantinus terancam terjerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 6 tahun dan atau denda maksimum Rp 1 miliar, karena dianggap telah mencemarkan nama baik. 

"Tindak pidananya berkaitan dengan UU ITE, di mana yang bersangkutan telah memviralkan satu peristiwa itu, tidak seperti apa yang disampaikan di dalam video viral tersebut," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

Menurut Adi, kasus Augie Fantinus ini ditindaklanjuti karena ada laporan dari korban yang merasa dirugikan karena nama baiknya telah dicemarkan melalui video itu.

"Gini, saya dapet laporannya, jadi ada laporan berkaitan dengan proses penanganan tersebut tadi malam," ujarnya.  "(Korbannya melapor?) Iya ngelapor," sambung Adi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bantahan Kapolres Metro Jakarta Pusat

Sebelumnya, telah beredar video selama 15 detik di media sosial dari akun Instagram @augiefantinus. Dalam video diduga perwira polisi berinisial W, menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Anggota tersebut diduga menjual tiket pertandingan basketball. Tapi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu membantah bahwa anggotanya menjadi calo tiket pertandingan basketball.

Pasalnya, dalam video tersebut disitu juga terlihat nampak adanya satu orang lainnya dari Inapgoc.

"Di video tersebut ada orang dari pihak Inapgoc juga yang kaos hitam sebagai saksi bahwa itu bukan calo," kata Roma saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya