Kasus Augie Fantinus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Augie Fantinus dinyatakan sebagai tersangka akibat ulahnya memviralkan polisi yang dituduh menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.

oleh Aditia Saputra diperbarui 08 Nov 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2018, 17:00 WIB
[Bintang] Augie Fantinus
Augie Fantinus (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Kasus hukum yang menjerat aktor sekaligus presenter Augie Fantinus memasuki babak baru. Polisi mengaku sudah melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan. Augie Fantinus pun siap untuk disidang.

Augie Fantinus dinyatakan sebagai tersangka akibat ulahnya memviralkan polisi yang dituduh menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yowono mengatakan, penyerahan berkas perkara sudah dilakukan sejak Selasa (6/11). Saat ini berkas tersebut masih diteliti jaksa.

"Yang ditangani Krimsus dengan tersangka Augie Fantinus sudah kami lakukan berkas perkara dan melimpahkan ke Kejaksaan," kata Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dilimpahkan

Augie Fantinus
Pemain film Jailangkung, Augie Fantinus saat mengunjungi kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Senin (8/5). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka Augie.

"Jadi kami sudah limpahkan, kami menunggu evaluasi kejaksaan. Nanti kejaksaan akan infokan ada kekurangan formil atau informil tidak," tutur dia.

 


Penyidik

Augie Fantinus
Eks manajer timnas basket putri, Augie Fantinus. (Bola.com/Budi Prasetyo Harsono)

Namun, Argo belum dapat memastikan apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau belum. Sehingga, kejaksaan bisa saja mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.

"Kalau ada kekurangan akan dikembalikan pada kita untuk diperbaiki kembali dan kita akan kembalikan jika sudah diperbaiki dan kalau sudah dinyatakan lengkap JPU akan kirimkan P-21 sebagai tanggung jawab penyidik adalah mengirimkan tersangka beserta barang bukti," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya