Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Bekasi menolak gugatan Hilda Vitria soal pembatalan pernikahan dengan Kriss Hatta. Merasa tak puas, kekasih Billy Syahputra tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat.
Setelah diproses, Pengadilan Tinggi Agama Bandung memutuskan bahwa banding yang diajukan Hilda Vitria ditolak. Hal ini dibenarkan oleh Heru Prayitno, selaku kuasa hukum Kriss Hatta.
"Terima kasih kepada Allah, yang masih memberi kemenangan kepada klien kami, Kriss Hatta. Di mana putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, memenangkan klien kami," ujarnya seperti dikutip dari tayangan infotainment Hot Shot, Kamis (20/12/2018).
Advertisement
"Meski putusan Pengadilan Agama Bekasi dibatalkan, tetapi Pengadilan Tinggi Agama Bandung itu memberi purtusan lain. Yaitu, mengabulkan eksepsi klien kami juga menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima seluruhnya," sambungnya.
Baca Juga
Masih Suami Istri
Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan tersebut, secara otomatis membuat status Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih sah sebagai pasangan suami istri.
"Jadi sampai saat ini perkawinan antara klien kami dengan pihak penggugat itu masih sah secara negara dan agama," imbuh Heru Prayitno.
Advertisement
Tak Akui
Sebelumnya, Hilda Vitria berulang kali tidak mengakui pernikahannya dengan Kriss Hatta. Foto dan video akad nikah yang telah dibeberkan Kriss juga dibantah keabsahannya oleh Hilda.