Suka Berjudi, Alasan Delon Digugat Cerai Yeslin Wang

Cekcok rumah tangga sering terjadi lantaran Yeslin Wang tak betah dengan kebiasaan Delon yang suka berjudi.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 24 Jan 2019, 17:30 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 17:30 WIB
[Bintang] Delon dan Yeslin Wang
"Saya panggil Yeslin Unyil, sedangkan Yeslin memanggil saya Usro. Panggilan tersebut sudah sejak masa kami pacaran berlanjut hingga kami berumah tangga," ucap Delon. (Andy Masela/dok. Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta ‎Pusat, Makmur SH, mengetuk palu ‎dan memutuskan bahwa Delon dan Yeslin Wang resmi bercerai, Kamis (24/1/2018). Sebelum membaca putusannya, Makmur SH dalam amar putusannya sempat membacakan alasan Yeslin Wang menggugat pria yang menikahinya 2011 lalu itu.

Bahwasanya, percekcokan keduanya sering terjadi lantaran Yeslin Wang sudah tak tahan dengan kebiasaan Delon yang suka berjudi.

‎"Tergugat (Delon) suka berperilaku buruk karena suka meninggalkan tempat tinggal sehingga penggugat merasa khawatir.‎ Saksi juga menerangkan bahwa pihak tergugat punya kebiasaan yang suka bermain judi," ujar Makmur.

Tak hanya itu, Yeslin Wang juga kerap membayar utang-utang judi Delon. Sehingga keputusan bercerai jadi jalan keluar terbaik bagi rumah tangga keduanya yang hampir setiap hari bertengkar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Suka Membayar Hutang Judi

[Bintang] Yeslin Wang
Sidang cerai Yeslin Wang - Delon (Adrian Putra/bintang.com)

"Beberapa kali pihak penggugat suka membayar utang judi tergugat. Sehingga sampai saat ini penggugat sudah tidak tahan lagi," ujar Makmur.


Membenarkan

[Bintang] Delon
Delon

Osner Johnson, kuasa hukum Yeslin Wang, membenarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Bahwasanya Yeslin Wang sudah tak tahan dengan perilaku Delon yang tak pernah jera bermain judi, meski kerap kal‎ah taruhan.

"Iya benar (judi). Kita sama-sama dengar alasan mereka cerai dan alasan itu juga terpenuhi oleh majelis hakim," kata Osner.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya