Liputan6.com, Jakarta Teguh Pamuji, Kepala Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, memastikan tidak akan mengistimewakan Ahmad Dhani Prasetyo selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.
"Ahmad Dhani bakal menjalani masa pengenalan lingkungan dalam kurun waktu tiga hingga sepekan ke depan," tutur Teguh, Kamis (7/2/2019).
Teguh mengatakan sudah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait status Ahmad Dhani di rutan Medaeng. Ahmad Dhani dititipkan usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus ujaran kebencian, Kamis pagi ini.
Advertisement
"Sejak pukul 10.30 Wib tadi, Ahmad Dhani sudah tiba di rutan. Ke depan kami akan lalui atau memperlakukan Ahmad Dhani sesuai dengan prosedur yang ada dirutan," kata Teguh.
Baca Juga
Menurutnya, siapapun yang masuk ke rumah tahanan akan melalui proses yang ada. Nantinya, Ahmad Dhani akan menjalani Mapenaling selama tiga hingga tujuh hari kedepan.
"Yang lain melalui proses, Ahmad Dhani pun juga sama dan saya akan perlakukan sama. Dia harus tahu aturan yang berlaku di rutan. Kapan masuk kamar, pembinaan, olahraga, keterampilan, pembinaan rohani dan lain-lain. Itu semua ada di Mapenaling," ucap Teguh.
Mapenaling
Teguh menjelaskan, ruang Mapenaling yang berukuran 5X10 centimeter tersebut saat ini dihuni sekitar 103 narapidana. Tempat yang minim tersebut yang menegaskan perlakuan yang diterima Ahmad Dhani di rutan tak istimewa. Mengingat, kapasitas yang ada tidak cukup untuk menempatkan Dhani di ruang khusus.
"Tempatnya kan kecil, minimal tiga hari atau seminggu, nanti kalau ada tahanan lain dari Kejaksaan otomatis yang sudah lama kita keluarkan dari Mapenaling. Begitu pun sebaliknya," ujar Teguh.
Di ruang ini, narapidana akan saling bersosialisasi untuk lebih mengenal lingkungan. Mereka juga akan belajar banyak dari petugas. Terlebih informasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban narapidana saat menjalani hukuman didalam penjara.
"Dari surat penetapan yang disampaikan pada kami. Penitipan Ahmad Dhani berlaku sampai proses sidang di PN Surabaya selesai. Selebihnya, mau dipindahkan ke rutan mana itu terserah," ucap Teguh.
Advertisement
Terdakwa
Seperti dikethau Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran kataidiot yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Ahmad Dhani Prasetyo mengenakan baju hitam bertuliskan Tahanan Politik dengan blangkon hitam saat memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB, Kamis (7/2/2019).
Ketika ditanya bagaimana persiapan jelang sidang perdana di Surabaya, Ahmad Dhani hanya mengumbar senyuman. "Nanti saja mas, ramai - ramai," ucap Dhani.
Pentolan Dewa 19 ini tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB. Politikus Partai Gerindra tersebut diagendakan menjalani persidangan ujaran kebencian idiot pada pukul 10.00 di Ruang Cakra.
Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47 WIB, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 dengan dikawal petugas dari kejaksaan.
Alih-alih mengenakan rompi tahanan, Dhani makanan tampil dengan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.