Syahrini Laporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya

Syahrini melaporkan Lia Ladysta, lantaran dirinya menudingnya ‎memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 21 Mar 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 12:30 WIB
Syahrini
Syahrini melaporkan Lia Ladysta, lantaran dirinya menudingnya ‎memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin. (Dok.Instagram/@princessyahrini/https://www.instagram.com/p/Bu_EY8ZlMBH/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta - Syahrini diam-diam melaporkan penyanyi dangdut Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat Syahrini melalui adiknya, Aisyahrani pada Selasa (19/3/2019) atas pencemaran nama baik dan fitnah yang telah dilakukan oleh Lia Ladysta kepada istri Reino BaracK.

Syahrini melaporkan Lia Ladysta, lantaran dituding ‎memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa Pak Haji, sebelum menikah dengan Reino Barack.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kalau Syahrini telah melaporkan penyanyi dangdut yang tergabung dalam 3 Serigala.

"Iya benar," jawab Argo singkat saat dihubungi melalui pesan aplikasi Whatssapp‎, Kamis (21/3/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bongkar Kedekatan Syahrini

Lia Ladysta
Lia Ladysta [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Laporan Syahrini tersebut tercatat dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS. Kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengatakan kalau dirinya punya kedekatan spesial dengan Pak Haji.

Saat itu, Lia Ladysta menjadi bintang tamu acara talkshow di salah satu stasiun televisi yang tayang pada 14 Maret 2019.

 


Terancam Hukuman

Mantap Bersolo Karir, Lia Ladysta Ubah Imej
Lia Ladysta memutuskan untuk bersolo karir dan mengubah imej.

Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya