75 Tahanan Polresta Bandar Lampung Ikuti Pencoblosan Pilkada 2024 dari Balik Jeruji Besi

Meskipun berada di balik jeruji besi, mereka diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pemilu yang diatur khusus di rumah tahanan (rutan).

oleh Ardi Munthe diperbarui 27 Nov 2024, 23:03 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2024, 22:54 WIB
Potret para tahanan di Mapolresta Bandar Lampung melaksanakan pencoblosan surat suara pada Pilkada serentak 2024. Foto : (Istimewa).
Potret 75 tahanan di Mapolresta Bandar Lampung melaksanakan pencoblosan surat suara pada Pilkada serentak 2024. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 75 tahanan di Polresta Bandar Lampung menunjukkan komitmen terhadap demokrasi dengan menyalurkan hak pilih mereka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung 2024.

Meskipun berada di balik jeruji besi, mereka diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pemilu yang diatur khusus di rumah tahanan (rutan).

Proses pemungutan suara dilakukan di salah satu sel yang diubah menjadi bilik suara sementara, dengan pengawasan ketat dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), serta aparat kepolisian. Dengan demikian, para tahanan dapat memberikan suara dengan tenang dan aman.

Fazri Mulya, Bidang Teknis Penyelenggaraan PPK Tanjung Karang Pusat, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung untuk memastikan hak pilih para tahanan tetap terlaksana sesuai ketentuan.

"Kami memastikan hak pilih mereka terpenuhi sesuai aturan. Dari total 89 tahanan di rutan, 75 di antaranya memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pilkada Lampung 2024. Mereka telah menerima undangan pindah memilih," kata Fazri, Rabu (27/11/2024).

Fazri menambahkan bahwa tidak semua tahanan dapat memilih Calon Wali Kota Bandar Lampung, karena hal tersebut bergantung pada alamat yang tertera di KTP masing-masing.

"Bagi tahanan yang KTP-nya berada di luar Bandar Lampung, mereka hanya bisa memilih Calon Gubernur Lampung. Sedangkan yang memiliki KTP Bandar Lampung dapat memilih baik Calon Gubernur maupun Calon Wali Kota," jelas dia.

Proses ini menjadi bukti bahwa pemilu tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan. Setelah pencoblosan selesai, surat suara dibawa oleh petugas PPK ke enam TPS di Kecamatan Tanjung Karang Pusat untuk dihitung. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan surat suara tahanan digabung dengan data pemilih yang telah dipindahkan ke TPS terkait.

"Kami membawa semua surat suara ke TPS sesuai data pemilih yang telah ditentukan. Ini juga untuk memastikan proses penghitungan berjalan transparan dan sesuai aturan," dia memungkasi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya