Ade Fitrie Kirana Berharap Pelaku Kasus Audrey Dibuat Jera

Menurut Ade Fitrie Kirana, usia para pelaku yang masih di bawah umur tak lantas membuat mereka lepas dari sanksi-sanksi.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 10 Apr 2019, 16:40 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2019, 16:40 WIB
Ade Fitrie Kirana
Ade Fitrie Kirana. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Raden Siti Fitrie Kirana atau yang akrab dipanggil Ade Fitrie Kirana, merasa miris mendengar kasus Audrey, siswi SMP di Pontianak yang dianiaya 12 pelajar putri tingkat SMA.

Artis sekaligus Ketua Umum Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak ini meminta para pelaku tetap ditindak atas perbuatannya. Ade Fitrie Kirana berharap akan ada efek jera bila humuman diberlakukan kepada pelaku.

"Itu kan diculik dan 12 orang ini (pelaku) perempuan semua," katanya saat diwawancarai wartawan di Kemang, Rabu (10/4/2019) siang.

Menurut Ade Fitrie Kirana, usia para pelaku yang masih di bawah umur tidak lantas membuat mereka lepas dari sanksi-sanksi. Pasalnya, Ade menilai perbuatan mereka sangat tidak beradab dan harus bisa dipertanggungjawabkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengecam Keras

Ade Fitrie Kirana
Ade Fitrie Kirana. (Istimewa)

"Saya pribadi sangat mengecam keras atas tindakan seperti ini. Ini akibat selama ini kita selalu berbicara bahwa pelaku tindak pidana adalah di bawah umur. Sehingga, seolah pelaku lebih dilindungi daripada korban. Saya tidak mau seperti itu, harus adil. Jangan di bawah umur lalu mau melindungi pelaku. Tidak boleh, kasihan korban," terang Ade.

"Dan ini juga harus benar-benar diberikan efek jera agar menjadi warning kepada yang lain. Harus menjadi perhatian lebih bagi ini. Anak bangsa saat ini namanya sudah mengkhawatirkan," lanjut Ade Fitrie Kirana.


Lebih Parah

Ade Fitrie Kirana
Ade Fitrie Kirana. (Istimewa)

Ia juga menyampaikan bahwa ke depannya bisa saja orang-orang dewasa justru memanfaatkan perlindungan tersebut untuk memperalat anak di bawah umur agar melakukan tindak pidana.

Seandainya tidak ada efek jera, para pelaku juga bisa saja melakukan tindakan yang lebih parah dari yang mereka lakukan saat ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya