Liputan6.com, Jakarta - Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, telah dituntut hukuman pidana satu setengah tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Bobby Mokoginta, dalam sidang lanjutan kasus narkoba Nunung Srimulat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
"(Menuntut hakim) menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO," kata Jaksa Penuntut Umum, Bobby Mokoginta, di dalam ruang sidang, Rabu (13/11/2019).
Ajukan Keberatan
Terkait tuntutan tersebut, Nunung Srimulat dan suami akan mengajukan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mereka.
Advertisement
Pekan Depan
Hal itu disampaikan kuasa hukum Nunung Srimulat, Wijoyono Hadi Sutrisno. "Kami menghargai Jaksa Penuntut Umum, setelah berkonsultasi dengan beliau (Nunung dan July), mohon diberi kesempatan pembacaan nota pembelaan pada satu minggu ke depan,” kata Wijoyono.
Keluarga Bahagia
Kendati demikian, pihak keluarga Nunung sendiri mengakui cukup bahagia lantaran permintaan rehabilitasi bisa dipenuhi.
Advertisement
Fokus Pledoi
"Dibilang berat ya pastinya berat tapi direhabilitasinya kan sudah pasti direhabilitasi. Tapi untuk tuntutan, permintaan dari keluarga sudah dipenuhi. Masalah tuntutan masih ada pledoi itu yang masih kita kejar," tutur Wijoyono.