Syahrini Buat Laporan Polisi atas Permintaan Reino Barack

Reino Barack yang meminta Syahrini membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan pornografi

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Mei 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 15:00 WIB
[Fimela] Syahrini dan Reino Barack
Syahrini dan Reino Barack (Instagram/princessyahrini)

Liputan6.com, Jakarta Syahrini melaporkan dua akun Instagram, @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official, atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020.

Kini satu diantara dua akun yang dilaporkan berhasil diamankan polisi yaitu @danunyinyir99, dan tengah menjalani pemeriksaan polisi. Aisyahrani adik kandung sekaligus manager Syahrini mengatakan, laporan yang dibuat pada 12 Mei 2020 itu atas permintaan suami Syahrini,  Reino Barack.

"Adapun semua laporan tersebut atas dasar kemauan suami artis saya (Reino Barack)," kata Aisyahrani di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020) saat rilis penangkapan pemilik akun @danunyinyir99.

Dua Pengacara

Syahrini Penuhi Panggilan Polisi
Penyanyi Syahrini berpose bersama pengacaranya Hotman Paris Hutapea sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10). Syahrini akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait kasus penipuan First Travel (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kasus ini, Syahrini menggunakan dua kuasa hukum yang salah satunya adalah pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

"Kami juga menggandeng dua tim pengacara, yaitu Andi Simangunsong dan Hotman Paris," ucapnya.

Terima Kasih Polisi

Syahrini
Syahrini (Instagram/princessyahrini)

Rani begitu sapaan akrab Aisyahrani mengaku kagum dengan kinerja polisi yang dengan cepat memproses laporan Syahrini. Apalagi kini salah satu pemilik akun yang dilaporkan telah ditangkap.

"Kami terima kasih kepada polisi, Krimsus Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus ini yang sebenar-benarnya," ujar Aisyahrani.

Ancaman Hukuman

[Bintang] Syahrini
(Adrian Putra/Bintang.com)

Dalam kasus ini tersangka yang telah diamankan  diancam dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE serta pasal dalam Undang Undang tentang Pornografi. Ancamannya hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Selain penjara juga didenda sekitar Rp 250 juta sampai dengan Rp 6 miliar," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya