Liputan6.com, Jakarta Unggahan Ustaz Yusuf Mansur baru-baru ini, pada akhirnya mendatangkan kekagetan untuk dirinya sendiri. Foto tersebut menampilkan dua orang yang tengah memegang ikan aligator berukuran besar.
"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang...Dari kecil nih... Punya santri...," tulis Ustaz Yusuf Mansur dalam keterangan foto bertanggal Kamis (23/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Tak berapa lama, seorang warganet mengingatkan bahwa menurut undang-undang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, ikan aligator dilarang untuk dipelihara maupun dilepasliarkan.
"Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," tutur warganet dengan akun @bangben0206, mengomentari unggahan Yusuf Mansur.
Sangat Kaget
Ustaz Yusuf Mansur begitu kaget sampai berucap, "Innaa lillaah... benarkah? siap. saya ksh tau kwn2 di pondok... mksh yaaa... berharga sekali info ini..."
Tak berapa lama setelah unggahan tersebut beredar, dan bahkan naik ke pemberitaan media, Ustaz Yusuf Mansur merasa perlu untuk memberi klarifiksi lebih jauh tentang unggahan tersebut.
Ia mengatakan foto tersebut ia dapat dari pengasuh pesantren Daarul Quran. "Kemaren nguras area danau di area pohon jamblang, di DQ...Trs saya dapet WA, dari kawan pengasuh pondok. Berisi foto ikan alligator...Saya takjub. Luar biasa...," tulisnya.
Advertisement
Baru Ketahuan
Foto ini lantas ia bagikan kembali ke Instagram karena ketidaktahuannya. "Dan saya aplod, hehehe. Tanpa tau itu trnyata binatang yang dilindungi. Ada kwn yg komen, dan karenanya saya terima kasih," kata Yusuf Mansur.
Ia menerangkan, selama ini pihak pondok pesantren memang kurang memerhatikan perihal keberadaan ikan ini di danau tersebut.
"Ternyata selama ini, antara tau dan ga tau. Tepatnya, ga ada yg konsen ke soalan ini. Sampe kemudian ada intruksi saya soal danau dikeringin untuk dibersihkan dll. Ketauanlah ada ikan segede itu," kata dia.
Menunggu Petunjuk
Ustaz Yusuf Mansur berterima kasih atas perhatian publik soal ini dan berharap kejadian ini bisa memberikan edukasi kepada masyaraat.
"Saya terima salah. Semoga jadi kebaikan buat keluarga besar reptil seluruh nusantara... Dan para pecintanya... Juga buat ekosistem alam ini," tuturnya.
Ia menambahkan, "Mhn maaf an pribadi dan keluarga besar Pesantren. Siap mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari yang mengerti dan paham soalan ini."
Advertisement
Diatur Undang-Undang
Sekadar informasi, ancaman denda dan pidana mengancam orang yang memelihara atau melepasliarkan ikan aligator.
Ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda 2 miliar rupiah.
"Sebagaimana peraturan yang ada, memelihara ikan aligator termasuk perbuatan melanggar hukum," kata Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani, kepada Liputan6.com, Januari lalu.
Apa yang Harus Dilakukan?
Bila tak boleh dipelihara atau dilepaskan, lantas apa yang harus dilakukan bila tak sengaja menemukan atau tak mengetahui larangan ini?
Nadya mengimbau masyarakat untuk menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Jangan dilepas liar sembarangan karena ini bukan satwa asli Indonesia dan bersifat invasif yang berpotensi merusak ekosistem asli dan memangsa satwa-satwa endemik," ucapnya.
Advertisement