Video Wawancara Viral, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Meresahkan

Anji dan Hadi Pranoto yang mengkleim menemukan obat Corona Covid-19 dilaporkan ke polisi

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Agu 2020, 20:51 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 20:40 WIB
Anji dan Hadi Pranoto (Instagram/ duniamanji)
Anji dan Hadi Pranoto (Instagram/ duniamanji)

Liputan6.com, Jakarta Perbincangan Anji dengan pria yang mengaku seorang profesor bernama Hadi Pranoto tengah viral di dunia maya. Berdurasi 35 menit, video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!." banyak menuai kontra di masyarakat lantaran ada pernyataan dari Hadi Pranoto yang dianggap janggal, salah satunya mengaku telah menemukan obat Corona Covid-19.

Dirasa meresahkan, Muannas Alaidid, advokat dan praktisi hukum yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) untuk melaporkan Anji dan juga Hadi Pranoto dengan dugaan penyebaran berita bohong.

"Jadi hari kedatangan kita ini ingin melaporkan secara resmi konten YouTube milik Anji yang durasinya sekitar 35 menit berkaitan dengan interview konon seorang profeser bernama Hadi Pranoto yang kabarnya dia mengaku menemukan obat covid-19," ujar Muannas Alaidid.

"Konten itu sempat viral dan belakangan di take down, karena bisa jadi kontroversial dan banyak dikecam banyak pihak termasuk akademisi, dari para ahli, ikatan dokter, menteri kesehatan, influencer serta masyarakat luas," sambungnya.

Yang Dipermasalahkan

Hadi Pranoto
Dalam video yang bertempat di Pulau Tegal Mas, Lampung, sosok Hadi Pranoto mengenalkan diri kepada publik sebagai Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 dengan gelar pakar Mikrobiologi. (Tangkapan layar dari Youtube Anji)

Muannas menjelaskan, ada beberapa point yang ingin diperkarakan olehnya. Yang pertama soal tes Swab dan Rapid test yang dilakukan oleh Hadi Pranoto. Bahwasanya ia mengklaim bisa melakukan dua tes tersebut dengan harga yang sangat murah, jauh dengan biaya Swab tes dan Rapid Tes yang selama ini dilakukan di rumah sakit.

"Pernyataan yang dianggap kontroversial si dokter menyebut penanganan rapid tes dan swab tes yang kabarnya dia punya teknologi atau digital teknologi yang biayanya cukup 10 ribu dan 20 ribu. Padahal di rumah sakit yang digunakan sebagai syarat perkembangan sejumlah rakyat, biaya bisa ratusan ribu hingga jutaan. Jangan sampai publik percaya dengan keterangan seperti itu kemudian menilai bahwa masyarakat dibodohi dan diperas pihak rumah sakit atau pihak tertentu yang dianggap mengambil keuntungan dari swab atau rapid tes, ini kan kemudian yang meresahkan," ujar Muannas.

Penemuan Obat Corona Covid-19

Hadi Pranoto
Dalam video yang bertempat di Pulau Tegal Mas, Lampung, sosok Hadi Pranoto mengenalkan diri kepada publik sebagai Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 dengan gelar pakar Mikrobiologi. (Tangkapan layar dari Youtube Anji)

Masalah penemuan obat Corona Covid 19 juga dipermasalahkan Muannas. Sebab hingga kini dunia kesehatan di seluruh dunia belum ada yang menemukannya satupun. Namun dengan gamblang Hadi Pranoto menuturkan kalau ia telah berhasil menemukannya.

"Kemudian yang kedua berkaitan dengan penemuan obat covid, dan ditentang oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dan ditentang dengan tidak ada penemuan obat covid bahkan sampai hari ini belum ada obatnya, tapi si profesor mengatakan di dalam interviewnya memastikan bahwa ia bisa menyembuhkan korban hingga sehat, dan pada saat closing statmen oleh Anji terkesan bahwa ada penggiringan opini publik bahwa dia sudah meminum itu badannya sehat bahwa kemudian dia melakukan salaman. Ini kan kontra produktif dengan yang disampaikan pemerintah tentang jaga jarak, sosial distancing dan sebagainya," kata Muannas.

Kontribusi Anji

[Fimela] Anji di Hollywings Epiwalk Jakarta
Anji di Hollywings Epiwalk Jakarta.(Bambang E Ros/Fimela.com)

Anji ikut dilaporkan karena ia sebagai pemilik kanal ikut menyebarkan berita bohong. Tak hanya itu, Muannas juga menduga ada kepentingan Anji dalam video tersebut.

"Anji pemilik chanel YouTube yang menyebarkannya video tersebut. kegiatan itu juga dilarang di pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen, ada dugaan ketika itu disampaikan seperti ada penjualan produk barang dagangan herbal," kata Muannas.

Hadi Pranoto

Unggahan Anji (Instagram/ duniamanji)
Unggahan Anji (Instagram/ duniamanji)

Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Muanas mempermasalahkan pasal 14,15 UUD Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

"Untuk Hadi Pranotoo kita kenakan pasal UUD 14,15 UUD no 1 THN 46 soal larangan menyebarkan berita bohong, nanti akan diuji keterangan dia. Betulkah dia katanya menganggap ilmuwan salah satu dari 4 ilmuwan tim medis yang menemukan covid ini, kan harus diuji," kata Muannas. .

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya