Sedih Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Suami: Sekarang Bisa Apa?

Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara kasus kepemilikan psikotropika.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 05 Nov 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 17:30 WIB
[Fimela] Vanessa Angel
Vanessa Angel. (Bayu Herdianto/Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel kembali menelan pil pahit dalam hidupnya usai divonis tiga bulan penjara kasus kepemilikan psikotropika. Seperti diberitakan, sidang putusan telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vonis hakim membuat suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, merasa sangat bersedih. Terlebih karena mereka memiliki bayi, Gala Sky Ardiansyah, yang butuh perhatian ekstra dari ibunya.

"Gue sedih cuma sekarang bisa apa, enggak ada yang bisa gue lakuin lagi, semua upaya sudah gue lakuin tapi ya sudah hasilnya begini gue bisa apa. Enggak ada yang bisa mengubah apa pun. Gue sedihnya sedih banget, Vanessa harus pisah sama Gala," kata suami Vanessa Angel, usai sidang.

Mengapa Hanya Vanessa

[Bintang] Vanessa Angel
Di hari raya Idul Fitri, setiap orang memiliki tradisi dalam merayakannya. Termasuk jenis makanan yang menjadi santapan hidangan, termasuk si cantik Vanessa Angel yang tak takut menjadi gendut setelah lebaran. (Instagram/vanessaangelofficial)

Bibi Ardiansyah juga protes mengapa hanya Vanessa Angel yang diperkarakan dalam kasus kepemilikan psikotropika ini.

"Siapa pun yang melihat ini juga akan sedih, di sini gue sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa, kenapa apoteknya enggak dicari. Kenapa pengacara yang bersangkutan juga enggak dipanggil, cuma Vanessa, Vanessa terus. Tapi balik lagi apa pun yang gue omongin sekarang percuma," lanjutnya.

Vonis

6 Potret Bibi Ardiansyah Gendong Anak Saat Temani Vanessa Angel Jalani Persidangan
Bibi Ardiansyah gendong anak temani Vanessa Angel sidang kasus narkoba (Sumber: KapanLagi.com®/Bayu Herdianto)

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Vanessa Angel bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga bulan penjara juga denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim Ketua.

Kasus

Sebelumnya Vanessa Angel ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya