Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel kembali menelan pil pahit dalam hidupnya usai divonis tiga bulan penjara kasus kepemilikan psikotropika. Seperti diberitakan, sidang putusan telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vonis hakim membuat suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, merasa sangat bersedih. Terlebih karena mereka memiliki bayi, Gala Sky Ardiansyah, yang butuh perhatian ekstra dari ibunya.
"Gue sedih cuma sekarang bisa apa, enggak ada yang bisa gue lakuin lagi, semua upaya sudah gue lakuin tapi ya sudah hasilnya begini gue bisa apa. Enggak ada yang bisa mengubah apa pun. Gue sedihnya sedih banget, Vanessa harus pisah sama Gala," kata suami Vanessa Angel, usai sidang.
Advertisement
Baca Juga
Mengapa Hanya Vanessa
Bibi Ardiansyah juga protes mengapa hanya Vanessa Angel yang diperkarakan dalam kasus kepemilikan psikotropika ini.
"Siapa pun yang melihat ini juga akan sedih, di sini gue sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa, kenapa apoteknya enggak dicari. Kenapa pengacara yang bersangkutan juga enggak dipanggil, cuma Vanessa, Vanessa terus. Tapi balik lagi apa pun yang gue omongin sekarang percuma," lanjutnya.
Advertisement
Vonis
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Vanessa Angel bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga bulan penjara juga denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim Ketua.
Kasus
Sebelumnya Vanessa Angel ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.
Advertisement