Liputan6.com, Jakarta - Gisel telah memenuhi panggilan polisi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur. Ia diperiksa di Krimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Setelah diperiksa, Gisel tak ditahan dan diizinkan pulang ke rumah. Penyidik tentu memiliki alasan mengapa tak melakukan penahanan kepada kekasih Wijin ini.
Salah satu alasannya adalah karena mantan istri Gading Marten ini masih memiliki anak kecil yang butuh perhatian secara penuh dari ibunya.
Advertisement
"Saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anak saudari GA masih umur 4 tahun lebih. Perlu bimbingan dari orangtua, khususnya ibu, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga
Alasan Lain
Alasan lainnya karena Gisel dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya adalah, pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," ujarnya.
Advertisement
Kooperatif
"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," sambung Yusri Yunus.
Akan Olah TKP
Kendati tak ditahan, polisi memastikan bahwa kasus ini akan tetap diproses. Ke depannya bahkan akan dilakukan olah TKP.
"Tetap juga kasusnya berlanjut, jadi jangan berprediksi kasusnya tidak jalan. Tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada. Bahkan ke depannya rencana akan kita lakukan olah TKP di Medan dan alat bukti yang kita lengkapi semuanya," tuturnya.
Advertisement