Ini Alasan Gisel Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Alasan polisi tak langsung menahan Gisel usai menjalani pemeriksaan kasus video syur 19 detik

oleh Sapto Purnomo diperbarui 08 Jan 2021, 20:58 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 20:58 WIB
FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (tengah) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Sebelumnya, polisi menetapkan PP dan MM sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Selama kurang lebih 11 jam Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan kasus video syur yang menjeratnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020).

Sama seperti Michael Yukinobu de Fretes, Gisel begitu ia akrab disapa tak langsung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan sendiri mengapa tidak menahan mantan istri Gading Marten usai menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan pada pukul 20.00 sudah kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan kepada yang bersangkutan, kenapa? ini adalah hak dan kewenangan penyidik," ujar Yusri Yunus.

Sesuai Undang Undang

FOTO: Kasus Video Syur, Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Artis Gisella Anastasia atau Gisel usai memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Dari kasus tersebut kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial PP dan MN. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai keketapan undang-undang, bahwasanya Gisel dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sehingga, penyidik memutuskan untuk memulangkan ibu satu anak itu usai pemeriksaan.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.

Kooperatif

Gisella Anastasia atau Gisel
Gisella Anastasia atau Gisel (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Gisel menyelesaikan proses pemeriksaan dalam kasus video syur yang mejeratnya selama hampir 10 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

Kasus

Gisel Minta Maaf
Gisella Anastasia atau Gisel saat buka suara terkait kasus video syur yang menjerat dirinya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Gisel meminta maaf atas perbuatan masa lalunya yang kini menjadi bumerang buat dirinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diketahui Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa dalam video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya. Video syur itu diambil pada tahun 2017 di Medan, Sumatera Utara saat masih berstatus istri Gading Marten.

Atas perbuatannya itu, Gisel terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena melanggar undang undang pornografi Pasal 4 ayat(1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44.

THUMBNAIL GISEL
THUMBNAIL GISEL
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya